Catatan

Komisi Informasi dan Kepolisian

×

Komisi Informasi dan Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ainur Rahman

BSPS
Ainur Rahman

matamaduranews.com-Kehadiran Komisi Informasi (KI) sejatinya mirip dengan peran institusi Polri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tujuan pembentukan Polri—sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002—jelas:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Menegakkan hukum.

3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Nah, KI—berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008—punya misi yang tak kalah strategis: menciptakan keterbukaan informasi publik.

Faktanya: akses informasi publik masih berbelit. Peran utama KI Sumenep belum terlihat. Masyarakat belum bisa mengakses informasi yang menjadi hak mereka dari badan publik.

Yang menonjol sengketa informasi publik. Lain kata: KI dikenal sebagai jujukan sengketa informasi publik.

Padahal, secara UU 14 2008 dan peraturan turunannya. KI berwenang membuat kebijakan pelayanan informasi publik. ​Menyusun petunjuk teknis: KI juga bertugas membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk standar layanan informasi publik.

Kalau ada dorongan kuat dari KI, publik tak perlu repot-repot mengajukan permohonan informasi.

Poinnya sederhana: KI seharusnya menciptakan keterbukaan informasi publik, bukan sekadar menunggu orang meminta.

Seperti keberadaan Polri, tugasnya menciptakan stabilitas dan keamanan—bukan hanya duduk manis menunggu laporan masuk.

Begitu juga KI: mencegah “gelap informasi” jauh lebih mulia daripada sekadar memproses permintaan satu per satu sengketa informasi publik.

Ainur Rahman dikenal sebagai aktivis dan TikToker

Catatan

matamaduranews.com –SELESAI sudah bursa Sekda Sumenep.Thank you for…