Hukum dan Kriminal

Lagi, Polres Sumenep Ringkus 1 Tersangka Muncikari

×

Lagi, Polres Sumenep Ringkus 1 Tersangka Muncikari

Sebarkan artikel ini
Kasus Prostitusi di Sumenep
Tersangka Muncikari D (50) berikut barangw buktinya saat diamankan di Mapolres Sumenep, Selasa (17/12/2019) malam. (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Petugas Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali meringkus 1 tersangka yang memperoleh keuntungan dari perbuatan cabul alias muncikari pada Selasa (17/12/2019) kemarin.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penangkapan terhadap tersangka berinisial D (50) sekira pukul 15.00 WIB itu, berdasarkan Laporan Polisi nomor: 115/XII/2019/Jatim/Res Smp, tanggal 17 Desember 2019 Kss Mucikari.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menceritakan, sebelum penangkapan, pelapor yang juga anggota Polres Sumenep bersama anggota Unit Resmob lainnya melakukan penyelidikan di wilayah hukum Kecamatan Saronggi.

Kemudian, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar rumah milik tersangka D di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, terdapat orang sebagai muncikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar bahwa D bertindak sebagai muncikari dari pelacuran perempuan,” terang Widiarti, Selasa (17/12/2019) malam.

Baca Juga: Sediakan Jasa Ngamar di Hotel, Dua Tersangka Muncikari Ini Diringkus Polres Sumenep

Mendapati hal itu, petugas Unit Resmob Polres Sumenep langsung meringkus tersangka ibu rumah tangga tersebut di kamar rumah miliknya sendiri di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.

“Petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah sampir / kain warna merah muda motif gambar kura-kura, 1 unit HP merek Samsung Duos warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu,” ungkap Widiarti.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sumenep. Menurut AKP Widiarti, penahanan itu dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa pengungkapan kasus memperoleh keuntungan dari perbuatan cabul alias muncikari ini merupakan yang kedua kali selama bulan Desember 2019.

Sebelumnya, Unit Resmob Polres Sumenep telah mengungkap kasus yang sama pada Senin (2/12/2019) lalu, di salah satu hotel di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.

Bedanya, jika waktu itu petugas meringkus dua tersangka sekaligus yang berbagi peran mencari pelanggan dan menyiapkan wanita penghibur. Kali ini petugas hanya mengamankan 1 tersangka, namun berperan menyediakan tempat.

Rafiqi, Mata Madura