Hukum dan Kriminal

Lagi, Warga Bangkalan Berhasil Ditangkap Satres Narkoba di Lokasi Transaksi

×

Lagi, Warga Bangkalan Berhasil Ditangkap Satres Narkoba di Lokasi Transaksi

Sebarkan artikel ini
edi-kurniawan
Edi Kurniawan (35), warga Dusun Junganyar Selatan, Desa Junganyar Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (Foto Hasin Mata Madura)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Edi Kurniawan (35), warga Dusun Junganyar Selatan, Desa Junganyar Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangkalan, Senin (29/7/2019) pukul 23.00 WIB di Jalan Junganyar desa setempat.

Kassubag Polres Bangkalan, AKP Suyitno menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat bahwa pria berjenggot tipis ini sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Jalan Desa Junganyar. Saat Petugas melintas di jalan tersebut, mendapati Edi Kurniawan  di pinggir jalan, akhirnya petugas menangkap tersangka beserta barang bukti (BB).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Benar, kami mengamankan 1 kantong klip sabu dengan berat kotor 0,34 gram yang dibungkus kertas koran, 1 hp Samsung dan sepeda motor,” jelasnya, Senin (29/7/2019).

Untuk pengembangan bukti selanjutnya, lanjut AKP Suyitno, petugas bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil mengamankan BB lagi berupa 1 kantong plastik klip Sabu dengan berat kotor 0,27 gram di dalam lemari pakaian dan 1 buah pipet yang sudah dipakai, ada sisa kerak sabu dengan berat kotor 3,61 gram.

“Serta 1 buat pipet kaca kosong, 1 buah alat hisap sabu yang terhubung dengan sedotan warna putih dan 1 buah kompor sabu yang ditemukan di bawah rak piring.,” tambahnya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasin, Mata Madura

KPU Bangkalan