matamaduranews.com–BANGKALAN-KantorAgraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangkalan, Madura meluncurkan layanan red carpet atau karpet merah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Layanan red carpet dibuka untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah jalur perorangan di ATR/BPN Bangkalan.
Kepala ATR/BPN Bangkalan, Mohammad Tansri mengungkapkan jika pengurusan sertifikat tanah jalur perorangan saat ini sudah disiapkan jalur khusus. Yakni jalur red carped. Tujuannya, agar masyarakat merasa puas terhadap pelayanan untuk ngurus sertifikat.
“Untuk masyarakat pemohon langsung, kami telah siapkan jalur khusus yaitu layanan red carpet. Agar masyarakat puasa terhadap pelayanan kami,” kata Tansri, Jum’at (6/8/2021).
Lebih lanjut Tansri menjelaskan bahwa selain layanan red carpet, pemohon sertifikat tanah yang diurus secara langsung disiapkan fasilitas khusus.
“Pemohon sertifikat yang diurus secara langsung akan siapkan fasilitas khusus. Seperti ruang laktasi untuk ibu menyusui, ruang konsultasi serta menanyakan berbagai hal yang berkaitan dengan proses dan biaya sertifikat. Akan dijelaskan sejelas-jelasnya,” terangnya.
Tansri menambahkan, seandainya pemohon sertifikat tanah berhalangan dan tidak bisa mengurus sendiri. Pihaknya menyarankan supaya dikuasakan kepada orang yang tepat.
“Seandainya pemohon tidak sempat mengurus sendiri ke kantor BPN, tolong dikuasakan kepada orang yang mengetahui aturan tentang penyertifikatan tanah yang berlaku,” saran dari Tansri pada pemohon.
Contohnya, lanjut Tansri, semisal pemohon mengkuasakan kepada PPAT Notaris. Itu lebih bagus. Karena PPAT adalah mitra kami dan berada dibawah kendali kami.
“Jika diurus atau diserahkan ke pihak luar PPAT notaris, kerap terjadi miskomunikasi. Bahkan jika ada kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi, sering tidak disampaikan ke pemohon,” paparnya.
Menurut Tansri, pihaknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Untuk permohonan sertifikat, kami selalu berlandaskan SOP seperti diatur dalam peraturan BPN nomor 01 tahun 2010. Kemudian terkait dengan biaya permohonan persertifikatan, juga telah diatur dalam ketentuan PP nomor 128 tahun 2015,” tambahnya.
Tansri mengimbau kepada masyarakat Bangkalan supaya mengurus sertifikat tanahnya langsung saja ke kantor ATR/BPN Bangkalan.
“Ayo urus sertifikat anda dengan datang secara langsung ke kantor kami,” ajak Tansri pada pemohon sertifikat.
Syaiful, Mata Madura