matamaduranews.com–SUMENEP-Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 451/106/435.012/2021.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!SE yang dikeluarkan Jumat (16/7/2021) tersebut mengatur tentang PPKM Darurat Covid-19 di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 di Sumenep.
Kata Bupati Fauzi, SE itu menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Timur Nomor: 451/14901/012.1/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Tempat Ibadah, Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 di Wilayah PPKM Darurat.
Kemudian juga memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Perubahannya Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, SE Bupati Sumenep juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.17 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Petunjuk Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 di Wilayah PPKM Darurat.
Melalui SE tersebut, Bupati Fauzi meminta penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla agar dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jama’ah.
Sedangkan takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan lainnya ditiadakan.
Begitu pula dengan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditiadakan.
“Takbir dan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Shalat Idul Adha,” tegas Fauzi dalam huruf b poin 2 SE Bupati.
SE Bupati selengkapnya klik di sini!
Rafiqi, Mata Madura