Ekonomi

Mantan Karyawan Jawa Pos Gugat Saham 20 Persen Hak Karyawan Senilai Rp 2 Triliun

×

Mantan Karyawan Jawa Pos Gugat Saham 20 Persen Hak Karyawan Senilai Rp 2 Triliun

Sebarkan artikel ini
Mantan Karyawan Jawa Pos
Reuni Akbar CoWas JP saat foto bersama. (kempalan)

Dhimam Abror yang mantan Pemred JP ke-4 pasca Dahlan Iskan, Margiono, dan Sholihin Hidayat ini, mengumumkan secara terbuka rencana gugatan tersebut saat CoWasJP menggelar reuni akbar ke XI, di Hotel Ciptaningati Batu, Minggu (21/08).

Tentu, sangat mengejutkan peserta reuni. Ada 150-an mantan karyawan yang kumpul di reuni itu. Ini terbanyak di antara event reuni-reuni CowasJP sebelumnya. Tidak semua mantan karyawan pro perjuangan hak itu. Terutama, loyalis Dahlan Iskan. Karena yang disasar, termasuk Dahlan Iskan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Mantan Karyawan Jawa Pos Gugat Saham 20 Persen Hak Karyawan Senilai Rp 2 Triliun
Dhimam Abror Djuraid, mantan pempred Jawa Pos saat memberikan sambutan di acara Reuni Akbar CoWas JP di Kot Batu, Minggu (21/8/22)

Dhimam Abror yang pernah kecewa dengan manajemen Jawa Pos –hengkang jadi Pemred media-media di luar Jawa Pos Group– sepertinya tak mau pusing terhadap yang kontra.

Pasalnya, yayasan pendobrak ini lebih peduli nasib sesama mantan karyawan yang hak-haknya selama mengabdi di JP, ‘dijarah’ ketamakan manajemen.

“Berjuang dengan mengedepankan spirit perseduluran (persaudaraan) untuk meminta kembali saham karyawan tersebut,” tegas Dhimam Abror, yang mantan Ketua CoWasJP periode 2016-2019.

“Karena itu milik kita (para karyawan). Saham 20 persen hrs dikembalikan, dan dividen yg ditilep 10 tahun hrs dibayar, kalau tidak dibayar graha pena akan diduduki krn dari 21 lantai karyawan punya 4 lantai (20 persen),” imbuhnya.

KPU Bangkalan