Ekonomi

Mantan Karyawan Jawa Pos Gugat Saham 20 Persen Hak Karyawan Senilai Rp 2 Triliun

×

Mantan Karyawan Jawa Pos Gugat Saham 20 Persen Hak Karyawan Senilai Rp 2 Triliun

Sebarkan artikel ini
Mantan Karyawan Jawa Pos
Reuni Akbar CoWas JP saat foto bersama. (kempalan)

matamaduranews.com-Sejumlah mantan karyawan Jawa Pos menuntut hak saham karyawan 20 persen senilai Rp 2 triliun.

Mereka mendirikan yayasan lalu melakukan gugatan perdata dan pidana dugaan penggelapan saham 20 persen hak karyawan Jawa Pos.

Sebelumnya, sejumlah mantan karyawan Jawa Pos mendaftarkan gugatan terhadap Dahlan Iskan, mantan CEO (chief executive officer) Jawa Pos ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2022.

Daftar penggugat berjumlah 9 orang. Di antara nama-nama penggugat terdapat Dhimam Abror, mantan pemimpin redaksi Jawa Pos, dan sejumlah wartawan senior seperti Ali Murtadlo, dan Imam Syafi’i mantan direktur JTV yang sekarang menjadi anggota DPRD Surabaya.

Materi gugatan yang diajukan terhadap Dahlan Iskan adalah perbuatan melawan hukum.

Dahlan Iskan yang juga mantan menteri BUMN digugat karena tidak menjalankan amanat untuk merealisasikan saham karyawan sebesar 20 persen.

Situs kempalan, menurunkan liputan secara panjang dari kronologi sengketa saham 20 persen karyawan Jawa Pos dan rencana menduduki Graha Pena, Surabaya sebagai salah satu aset Jawa Pos.

Berikut liputan situs kempalan:

KEMPALAN-Sengketa saham 20 persen hak karyawan Jawa Pos (JP) yang lama senyap, kini kembali ramai dipermasalahkan para mantan wartawan JP.

Para mantan wartawan senior JP berstatus ‘pensiun’, TELAH mendirikan yayasan untuk menuntut hak-hak saham karyawan yang puluhan tahun dikaburkan manajemen dengan nilai yang diperkirakan mencapai senilai Rp 2 Triliun.

Yayasan mantan karyawan tersebut akan menggugat sederetan nama bos JP ke pengadilan, dengan gugatan perdata dan pidana dugaan penggelapan.

“Kami lakukan gugatan ke perdata dan laporan pidana penggelapan ke polisi,” tandas Dhimam Abror Djuraid, anggota Tim Pejuang Hak Karyawan Jawa Pos (TPHK JP) melalui pesan singkat whatsapp pada Minggu (4/8).

Yayasan Pena Jepe Sejahtera dibentuk yang telah mendapatkan legalitas notarial dan disahkan Kemenkumham, sebuah wadah para mantan karyawan JP yang diketuai oleh Ali Murtadhlo mantan Redpel (Redaktur Pelaksana) JP dan mantan Dirut JTV.

Mereka menuntut keadilan dengan membentuk TPHK (tim pejuang hak karyawan).

TPHK beranggotakan terdiri Dhimam Abror (mantan Pempred JP, mantan Direktur Eksekutif Radar Timur), Surya Aka (mantan Redaktur JP, Pimpinan Perusahaan Karya Dharma), Slamet Oerip Prihadi (mantan Redaktur JP), Imam Syafi’i (mantan redaktur JP, Pemred JTV), Eka Dinarwanto (mantan pemasaran JP), Slamet Eko Budiono (mantan karyawan pracetak JP).

“Tuntutan perkara ini juga kami laporkan ke Dewan Pers sebagai kasus sengketa media,” imbuh Dhimam Abror.

KPU Bangkalan