Ekonomi

Mantan Karyawan Jawa Pos Gugat Saham 20 Persen Hak Karyawan Senilai Rp 2 Triliun

×

Mantan Karyawan Jawa Pos Gugat Saham 20 Persen Hak Karyawan Senilai Rp 2 Triliun

Sebarkan artikel ini
Mantan Karyawan Jawa Pos
Reuni Akbar CoWas JP saat foto bersama. (kempalan)

CoWasJP membeberkan alasan TPHK bersemangat membentuk yayasan ini. Ali Murtadlo mengaku, kalau para pensiunan yang paham sejarah Jawa Pos tidak memperjuangkannya sekarang, maka saham senilai sekitar Rp 2 triliun itu akan lenyap ditelan bumi.

“Sampai semua karyawan Jawa Pos (termasuk yang sekarang masih aktif) meninggal dunia pun, hak saham dan deviden para karyawan akan lenyap. Sebab, para karyawan JP masa kini tidak tahu di mana pintu masuknya?,” kata Ketua TPHK di depan peserta reuni CoWasJP.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Mantan Karyawan Jawa Pos Gugat Saham 20 Persen Hak Karyawan Senilai Rp 2 Triliun
Foto-Foto: Malang Posco Media for Kempalan.com

Hingga saat ini, karyawan Jawa Pos yang meninggal dunia terdata mencapai lebih dari 150 karyawan.

“Mumpung angkatan kantor (JP) Kembang Jepun dan Karah Agung masih ada yang masih hidup, perjuangan meminta kembali hak karyawan harus dilaksanakan sekarang. Nilai deviden yang ditahan puluhan tahun mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Ali Murtadlo. (nurudin mz)

sumber: kempalan

KPU Bangkalan