Nasional

Meski Kalah di Pileg 2019, Mulan Jameela Bakal Dilantik Anggota DPR RI

×

Meski Kalah di Pileg 2019, Mulan Jameela Bakal Dilantik Anggota DPR RI

Sebarkan artikel ini
ilustrasi (foto wartakota)

matamaduranews.com-Meski kalah suara di Pileg 2019, Caleg Gerindra Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Mulan ditetapkan KPU sebagai wakil rakyat setelah gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.

“Partai Gerindra menjalankan putusan PN Jakarta Selatan yang bersifat final dan mengikat karena sudah inkrah dan setelah persyaratan administrasi dipenuhi, maka keputusan pelaksanaan keputusan pengadilan dilaksanakan KPU,” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019), sebagaimana dikutip kompas.com.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Ervin Luthfi, calon anggota DPR terpilih yang digantikan Mulan Jameela, membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan.

Ervin mengaku sangat kecewa atas putusan partai. Dia akan melakukan gugatan hukum atas putusan partai yang dibuat sepihak.

Empat caleg Partai Gerindra yang dipecat dari Gerindra akan melawan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

Mereka melawan Gerindra karena diganti dengan caleg lainnya untuk kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi anggota DPR terpilih.

Salah satu caleg Gerindra yang menggugat adalah Yusid Toyib (dapil Kalimantan Barat I) karena namanya digantikan Katherine.

Dalam surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019, Yusid disebut telah diberhentikan sebagai kader Gerindra. Yusid tidak terima dan akan menggugat Gerindra dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“(Yang digugat) DPP Gerindra dan KPU. Kenapa saya langsung dimatikan? Saya ditulis di keputusan KPU, saya dipecat, diberhentikan. Cuma kan saya nggak pernah dipanggil. Saya nggak mencuri, saya nggak ganggu orang, dan langsung dipecat. Mestinya talak 1 dulu. Ini mahkamah partai nggak pernah manggil, tahu-tahu dipecat. alasannya nggak tahu,” ujar Yusid kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019), seperti dikutip detik.

Yusid tidak sendiri. Ia mengaku bersama tiga caleg Gerindra lainnya akan menggugat partai ke PTUN. Salah satunya adalah Ervin Luthfi (dapil Jawa Barat XI) yang digantikan Mulan Jameela.

“Makanya kami gugat. Kalau gitu diganti saja dengan orang lain. Jadi kami karena itu kami gugat. Kami empat orang dizalimi,” ujar Yusid.

Gugatan akan dilayangkan hari Senin (23/9). Yusid berharap PTUN mengkabulkan gugatannya dan 3 caleg Gerindra lainnya.

“Kalau ke PTUN itu kami meminta jangan sampai dilantik. Kalau dilantik ya percuma juga. Saya nggak ada (minta) kompensasi. Pokoknya karena keputusan sepihak kami diberhentikan (Gerindra) dan saya tidak melihat SK pemberhentian,” ujar Yusid.

Seperti diketahui, KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih.

Berikut rinciannya:

  1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
  2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
  3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
  4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprom

Redaksi.