Netizen Ragukan Keseriusan Dishub Bangkalan Tertibkan Parkir Liar

×

Netizen Ragukan Keseriusan Dishub Bangkalan Tertibkan Parkir Liar

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Bangkalan, Ariek Moein
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Bangkalan, Ariek Moein. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Langkah Dishub Bangkalan yang menertibkan parkir liar di Pasar Kamal ternyata mendapat cibiran dari netizen.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mereka meragukan konsistensi Dishub untuk berbuat sama di daerah perkotaan dan area parkir liar pasar lain di Bangkalan.

Thomas AG, salah satu anggota group WA Teman, menyindir sikap Dishub Bangkalan. “Kok jauh2 ke kamal… Tertibkan di kota aja dulu…. Pecinan…. Depan lukas… Dan indah swalayan… Juga depan masjid agung…. Dan juga ada truk besar di depan GEDUNG RATOE EBOE…  itu aja dishubnya gk berani ngelarang…. Apalagi parkir liar,” tulisnnya Selasa sore (13/8/2019).

Cibiran Thomas AG mendapat respon dari herulherul12. Dia menimpali, “Truk besar besar d depan rato ebuh ktnya punya ijin pe..ternyata gak punya ijin…
Padahal tiap hari polisi lewat..dishub lewat,” sebutnya.

Bagaimana respon Dishub Bangkalan?Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Bangkalan, Ariek Moein kepada Mata Madura, Selasa malam, (13/2/2019) menjelaskan langkah Dishub dalam penertiban parkir liar.

“Secara bertahap Dishub akan melakukan penertiban dikawasan area Kota Bangkalan, Pasar Pantura serta akses Pasar Tanah Merah dan Pasar Blega,” terang Ariek Moein.

Area Kota Bangkalan, kata Ariek, akan ditertibkan parkir liar bermula dari Indah Swalayan, Pecinan, Depan Nusa Indah dan Lukas.

Tapi, Ariek mengakui ada kendala dalam penertiban di area kota.

“Kendalanya di Bangkalan kota itu akses bangunan sudah padat. Sedangkan jumlah kendaraan semakin bertambah. Jadi kami kesulitan dalam menertibkan. Perlu adanya kesadaran masyarakat dan petugas parkir untuk bisa saling bekerjasama dengan kami,” pintanya.

Ariek menyebut faktor kesadaran masyarakat juga menjadi penyebab maraknya parkir liar.

“Sudah ada rambu  larangan parkir, masyarakat yang belum sadar rambu, masih saja parkir di tempat tersebut. Itu menjadi kesempatan bagi tukang parkir untuk mengambil tarif parkir,” ungkapnya.

Ariek mengatakan, ke depan langkah pelanggaran parkir liar akan ada sanksi efek jera.

“Nanti ada sanksi bagi parkir liar. Bisa penggembosan roda kendaraan, lapor polisi, penderekan kendaraan, juga menempelkan stiker pada kendaraan roda 4 yang parkir di tempat terlarang sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut melanggar rambu parkir atau parkir di tempat terlarang,” terangnya.

“Sekali lagi, penertiban Pasar Kamal langkah awal untuk melangkah secara bertahap. Termasuk area Pasar Utara, Pasar Tanah Merah dan Pasar Blega,” pungkasnya.

Syaiful, Mata Bangkalan