Operasi Yustisi di Bangkalan, 27 Orang Terjaring Pelanggar Prokes

×

Operasi Yustisi di Bangkalan, 27 Orang Terjaring Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Bangkalan, Madura.(matamadura.syaiful)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Operasi Yustisi Prokes yang dilaksanakan pada Selasa (27/10/2020) sejak pukul 09.30 sampai 10.45 Wib bertempat di depan Terminal Bangkalan Desa Bilaporah, Bangkalan berhasil menjaring 27 pelanggar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sebanyak 27 orang pelanggar protokol kesehatan itu dilakukan demi menerapkan  pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Bangkalan.

Jumlah tindakan yang diberikan pada pelanggar mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberian sanksi denda.

Kegiatan tersebut dilakukan secara sinergi dengan melibatkan anggota Kodim 0829, Satpol PP, dan Personil Polres Bangkalan.

Dalam Operasi Yustisi Prokes dipimpin oleh Kasubagbinops Polres Bangkalan AKP Moh. Rifai.

“Operasi yustisi hari ini tercatat ada 22 pelanggar yang ditindak dengan lisan dan teguran. 4 pelanggar harus membayar denda di Pengadilan Negeri Bangkalan dan 1 orang diberikan teguran tertulis,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Arif kepada Mata Madura.

Pantauan Mata Madura selain menerima sanksi, tim gabungan pun memberikan edukasi kepada pelanggar aturan protokol kesehatan agar di kemudian hari bisa mematuhi protokol kesehatan.

Usai menerima sanksi, warga yang tak menggunakan masker menerima masker dari petugas, agar bisa melanjutkan aktivitasnya.

Syaiful, Mata Madura