matamaduranews.com-BANGKALAN-Pajak parkir kini tak lagi dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Pasalnya, aturan baru menetapkan semua pajak ditangani oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sejak September 2019.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelimpahan ini, kata Kepala Bapenda Bangkalan, Ismet Effendi, sudah rekomendasi langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sesuai rekomendasi BPK RI semua pajak ditangani Bapenda. Kita sedang melakukan sosialisasi kepada para pengelola lahan parkir,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh Mata Madura, Kamis (26/9/2019) kemarin.
Ismet lalu menjelaskan perbedaan antara retribusi parkir dan pajak parkir.
“Jika retribusi parkir mereka tidak punya lahan sendiri, lahannya milik pemerintah daerah atau milik umum. Sedangkan wajib pajak parkir itu mereka mempunyai lahan sendiri, sehingga lahannya dikenakan pajak daerah,” ungkapnya.
Di Bangkalan, Bangkalan Plaza dan toko-toko besar lainnya adalah contoh yang dikenakan pajak parkir. Mereka punya lahan sendiri, sehingga diwajibkan pajak parkir.
“Dari Dishub sudah dialihkan ke Bapenda jika pajak parkir, sedangkan parkir yang di bahu jalan tetap masuk ke Dishub (karena) itu masuk retribusi,” sambung Ismet.
Menurutnya, ada 62 titik wajib pajak parkir yang akan dikelola Bapenda Bangkalan dengan target Rp 175 juta. Jumlah tersebut bisa terus bertambah seiring dengan banyaknya usaha masyarakat.
“Harapan kami, pengelola bisa melengkapi kelengkapan izin usahanya. Kita membantu merekomendasikan kepada Dinas perizinan. Kerjasama yang baik dengan pengelola pajak parkir bisa terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Ismet.
Dia pun berharap optimalisasi PAD bisa terus ditingkatkan. Sebab, pengaruhnya akan langsung dirasakan melalui sektor-sektor pembangunan daerah.
“Tiap tahun, PAD sektor pajak (parkir) ini selalu melebihi target. Tak hanya itu, PAD sektor lain juga akan terus kita maksimalkan agar bisa melebihi target,” pungkas Ismet.
Syaiful, Mata Bangkalan