matamaduranews.com–BANGKALAN– Timbunan sampah di Kota Bangkalan terus menjadi persoalan sampai saat ini. Apalagi TPA yang ada di Desa Buluh, Socah, Bangkalan, Madura masih disegel warga setempat.
Kondisi darurat sampah ini menjadi atensi Bupati Bangkalan, R. Abd Latif Amin Imron. Bupati Ra Latif langsung mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/602/433.108/2020 perihal pengendalian pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam Surat Edaran itu menjelaskan dampak dari penutupan TPA Buluh, Socah. Berikut SE Bupati Bangkalan :
1. Mendorong Masyarakat untuk lebih optimal melakukan pengolahan sampah dengan melakukan pemilahan dan pengomposan dirumah atau kawasan masing – masing.
2. Untuk sementara waktu melarang masyarakat membuang sampah ke TPS yang tersedia karena pengangkutan belum tersedia.
“Himbaun tersebut berlaku bagi masyarakat Bangkalan sampai aktivitas pengangkutan sampah berjalan normal kembali,” tulis Bupati Ra Latif.
SE ini ditujukan pada Camat Bangkalan, Camat Burneh dan Lurah
se-Kecamatan Kota Bangkalan yang ditandatangani Wakil Bupati Bangkalan Drs. Mohni, MM.
Syaiful, Mata Bangkalan