matamaduranews.com–SUMENEP-Sebanyak 163 Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan ( PKH) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengundurkan diri. Hal itu setelah rumah KPM dilabeli “Keluarga Miskin” dari petugas pendamping PKH.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Para petugas mendatangi masing-masing rumah KPM untuk dilabeli “Keluarga Miskin” penerima PKH dengan cat. Aksi petugas PKH sempat menuai beragam reaksi. Ada yang keberatan lalu menyatakan mundur dari KPM PKH karena tergolong mampu secara ekonomi.
Dari sikap petugas PKH Rembang itu menjadi inspirasi para pegiat Sumenep. Seperti yang disampaikan Zinuri, salah satu pegiat Sumenep dalam postingan di medsos.
Ki Demang-panggilan akrabnya-berharap apa yang dilakukan petugas PKH di Kecamatan Pamotan, Rembang juga bisa ditiru di kabupaten Sumenep.
“Ini langkah transparansi yang dilakukan petugas PKH Rembang yang perlu ditiru di Sumenep. Saya berharap di Sumenep juga dilakukan labelisasi Keluarga Miskin bagi penerima PKH,” jelas Ki Demang, kepada Mata Madura, Sabtu sore (1/6/2019).
Sikap senada juga disampaikan pegiat Sumenep yang lain. Zaini Alum dalam chating WhatsApp ke redaksi Mata Madura, dirinya mengaku senang jika ada transparansi penerima PKH dilakukan.
“Wajib itu dilakukan transparansi. Termasuk penerima beras miskin (ranstra,red.) juga perlu dipublikasikan. Sehingga tak ada kecurigaan negatif,” sebutnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Sumenep, RB Aminullah tak bisa dihubungi. Sedangkan Agus Budi Mulyo, Koordinator PKH Kabupaten Sumenep mengaku senang jika ada apirasi yang bersifat konstruktif.
“Saya selalu menghargai aspirasi yang konstruktif. Lebih praktis pakai stiker saja ketimbang di cat,” jawabnya kepada Mata Madura, Sabtu.
Hanya saja Agus mengaku belum bisa bersikap karena belum ada perintah dari Kemensos. “Sampai sekarang tidak ada perintah dari Kemensos atau koordinasi dari pihak manapun terkait hal itu,” sambungnya.
163 KPM di Rembang yang mengundurkan diri, masih ada keluarga yang tergolong mampu tapi bersedia rumahnya di cat.
“Kadang ada komentar dari warga lain, ‘Petugas PKH itu gimana sih? Sudah tahu mampu kok masih dilabeli. Kalau ada komentar begini, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri. Kami memang tidak bisa mengeluarkan atau mencoret penerima manfaat secara sepihak,. Rumahnya sudah bagus-bagus, sudah mampu. Sehingga malu kalau dinyatakan miskin,” ujar Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Pamotan, Retnowati yang dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (30/5/2019) malam
Eno menjelaskan, jika ingin keluar dari program PKH, penerima manfaat harus mundur atas kemauan sendiri. Bisa juga dikeluarkan dari daftar penerima melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musydes)
Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Jawa Timur juga mempertimbangkan rencana penempelan stiker warga miskin terhadap penerima bantuan sosial (PKH).
“Dampak psikologisnya mungkin malu terus dia tidak mau menerima bantuan itu,†ucap Sucipto, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan.
Hambali Rasidi, Mata Madura