matamaduranews.com–SUMENEP-Para perawat dan bidan di Kabupaten Sumenep kini dilarang melakukan layanan rawat inap berupa tindakan pemasangan infus di rumah selama pandemi Covid-19.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Larangan ini menyusul fenomena maraknya masyarakat yang sakit di masa bediding atau perubahan suhu mencolok di awal musim kemarau tahun ini yang bersamaan dengan meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19.
Sedianya layanan bagi penderita sakit biasa maupun terpapar Covid-19 selama pandemi sudah diatur oleh pemerintah agar langsung mengunjungi rumah sakit atau Puskesmas.
Pemerintah memastikan masyarakat akan mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan penyakit yang dideritanya.
Begitu pun masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan mendapatkan layanan khusus di ruang isolasi dengan biaya pelayanan ditanggung oleh pemerintah bagi yang dirawat di rumah sakit rujukan.
Namun, di masa pandemi sebagian besar masyarakat merasa takut jika melakukan pemeriksaan ke rumah sakit atau Puskesmas. Hal ini mengingat mereka yang memeriksakan diri ke pusat layanan kesehatan itu sebagian besar dinyatakan positif Covid-19 dari hasil rapid test atau swab antigen.
Alhasil, sebagian masyarakat mencari cara lain untuk memeriksakan diri agar terlepas dari vonis Covid-19. Salah satunya dengan cara memanggil tenaga medis untuk mendapat layanan pengobatan di rumah saja.
Merespon maraknya layanan kesehatan di rumah oleh paramedis, Dinas Kesehatan melalui DPD PPNI dan IBI Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran larangan kepada seluruh tenaga perawat dan bidan di Kota Keris agar tidak melakukan tindakan pemasangan infus di rumah pasien.
Larangan tindakan penginfusan di rumah oleh perawat dan bidan ini resmi disosialisasikan sejak awal PPKM Level 4 di Sumenep berlaku selama pandemi pada tanggal 21 Juli 2021.
Kepala Puskesmas Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Achmad Syamsuri menjelaskan, adanya larangan tindakan layanan di rumah pasien karena jika dilakukan di rumah tidak ada rapid test atau swab antigen.
“Jadi dikhawatirkan akan menjadi sumber penyebaran virus di saat pandemi ini, karena kita tidak tahu apakah pasien yang dilayanu terkonfirmasi Covid-19 atau tidak. Apalagi kalau gejalanya menyerupai gejala Covid seperti batuk, flu, dan sesak nafas,” jelas Syamsuri, Rabu (28/7/2021) kemarin.
Larangan tindakan pemasangan infus di rumah ini sudah disosialisasikan ke seluruh tenaga kesehatan di Sumenep. Masyarakat diharapkan agar mengetahui adanya peraturan ini untuk diikuti dan dimaklumi.
“Tolong jika ada temuan tindakan layanan di rumah dari tenaga kesehatan, apalagi terdapat pungutan biaya terhadap pasien di wilayah kerja Puskesmas Pandian, segera laporkan kepada saya,” tegas Syamsuri.
Yudie, Mata Madura