
foto/dok fb
MataMaduraNews.com–SUMENEP-Rencana  Gubernur Jatim, Soekarwo yang akan memanggil Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim karena dinilai belum mengesahkan APBD 2017 mendapat tanggapan dari Abrori Mannan, anggota Fraksi PKB DPRD Sumenep.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Ngapain Gubernur Jatim mau manggil bupati lagi? RAPBD Sumenep 2017 sudah masuk ke kantor Gubernur Jatim sejak tgl 30-12-2016 untuk dievaluasi,†terang Abrori, kepada redaksi MataMadura.News.com, Rabu malam (4/1/2017).
Terkait sanksi  enam bulan tidak gajian DPRD dan kepala daerah karena melanggar Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 312 ayat 2, yang disampaikan Gubernur  Soekarwo juga mendapat respon dari Abrori Mannan. Anggota Komisi A DPRD Sumenep ini menyebut, UU yang menjadi landasan Gubernur Soekarwo masih berupa UU yang belum ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya.
“Setiap peraturan perundang-undangan apapun sudah bisa diterapkan manakala sudah ada peraturan tehnisnya, (PP). Sementara UU 23/2014 masih belum ada PP-nya,†sebutnya.
Pernyataan Abrori Mannan senada dengan Ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi. Dia menyebut, sanksi tidak gajian untuk DPRD dan Kepala Daerah Bangkalan tidak akan berlaku karena APBD Bangkalan 2017 sudah disahkan pada tanggal 30 Desember 2016.
“Saya yakin tidak akan dapat sanksi.  Karena kami sudah mengesahkan APBD 2017 tanggal 30 Desember 2016. Itu sesuai saran Pak Gubernur dan kami laksanakan,†terang politisi P Gerindra ke redaksi MataMaduraNews.com via inbox facebook, Rabu malam (4/1/2017).

Imron juga menunjukkan kepada MataMaduraNews.com soal surat dari Gubernur Jatim Soekarwo Nomor 900/10139/213.6/2016 yang bersifat teguran akibat keterlambatan penyampaian Raperda dan Raperkada APBD 2017. Surat teguran Gubernur Jatim juga diklaim sudah dipenuhi oleh DPRD Bangkalan.
Sebagaimana diketahui, m.beritajatim.com memberitakan pernyataan Gubernur Jatim, Soekarwo yang berencana memanggil Bupati Bangkalan dan Bupati Sumenep untuk diberikan arahan terkait keterlabatan pengesahan APBD 2017.
“Sebenarnya ada empat daerah yang hampir tidak mengesahkan APBD 2017, yakni Kota Batu, Jember, Bangkalan dan Sumenep. Tapi Kota Batu dan Jember akhirnya mengesahkan APBD-nya di detik-detik terakhir pergantian tahun, sedangkan Bangkalan dan Sumenep sampai sekarang belum juga mengesahkan,†terang  Gubernur Soekarwo kepada sejumlah wartawan di gedung negara Grahadi Surabaya usai melantik ratusan kepala SMA/SMK se-Jatim, Rabu (4/1/2017), seperti dikutip m.beritajatim.com.
Hambali Rasidi, Mata Madura