Hukum dan Kriminal

Petani Juga Konsumsi Narkoba

×

Petani Juga Konsumsi Narkoba

Sebarkan artikel ini
Mat Bahri,49, warga Dusun Lengkong Dajah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep yang diamankan polisi karena bawa Narkoba jenis sabu-sabu (matamadura)

matamaduranews.comSUMENEP-Polres Sumenep lagi panen pengguna Narkoba. Kali ini, seorang petani yang juga kecanduan Narkoba berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Petani itu bernama Mat Bahri,49, warga Dusun Lengkong Dajah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep  ditangkap Sabtu malam, 19 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 Wib di pinggir jalan raya Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari petai protolan SD ini, berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,64 gram yang dibungkus tempat rokok.

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dari tangan tersangka juga berhasil diamankan, 1 (satu) buah Jaket warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu. 1 (satu) buah HP merk Samsung Duos warna silver kombinasi hitam. Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol : M-3438-WA.

“Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan sedang membawa sabu berada di pinggir jalan raya Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk, posisi sedang duduk di atas sepeda motor,” terang AKP Widiarti, Senin, 21 Oktober 2019.

Dengan adanya BB tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan karena saat dilakukan penggeledahan tersangka sempat membuang dan menginjak barang bukti dengan kaki sebelah kanan berupa bungkus rokok yang ternyata didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu.

“Ketika ditanya tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ibad, Mata Madura