matamaduranews.com–JATENG-Penyidik Polres Demak, Jawa Tengah akhirnya menangguhkan penahanan Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan Agesti Ayu Wulandari (19), anak kandungnya sendiri karena diduga melakukan penganiayaan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penangguhan penahanan Sumiyatun dilakukan Polres Demak setelah ada jaminan dari sejumlah pihak.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan, penahanan tersangka Sumiyatun ditangguhkan setelah jajarannya mendapat jaminan dari Ketua DPRD Demak dan Kepala Desa Banjarsari.
“Dan pada tanggal 10 Januari 2021 tersangka Sumiyatun ditangguhkan penahanannya. Sebagai penjamin Kades Banjarsari dan Ketua DPRD Kabupaten Demak,” tuturnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip tagar.id, Senin, 11 Januari 2021.
BACA JUGA: Kisah Anak Memenjarakan Ibu Kandung, Gegara Pipi Tergores Kuku Sang Ibu
Ibu Sumiyatun sempat ditahan penyidik Polres Demak sejak Jumat, 8 Januari 2021. Ibu tiga anak yang tinggal di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Demak ini sempat ditahan dua malam.
Sejak mendapat jaminan oleh sejumlah pihak, penahanan Sumiyatun ditangguhkan sejak hari Minggu 10 Januari 2021.
Meski penahanan ibu Sumiyatun ditangguhkan, namun Agesti Ayu Wulandari (19), si anak tetap ngotot tak mau mencabut laporannya.
“Mohon maaf saya tidak bisa mencabut (laporan). Saya mencari keadilan,” terang Ayu melalui video rekaman yang diterima Mata Madura, Senin (11/1/2021).
BACA JUGA: Ini Alasan Anak Yang Ngotot Memenjarakan Ibu Kandung di Demak
Menurut Iskandar, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi.
Akan tetapi, semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.
“Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai, beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum,” terangnya dalam rilis di Mapolres Demak, Senin.
“Mediasi kedua, terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir. Bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya.”
“Sampai tiga kali mediasi gagal, hingga penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Iskandar menerangkan.
Katanya, selama proses penyidikan di Polres Demak tersangka tidak dilakukan penahanan.
Namun, pada awal Desember 2020 perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.
Setelah pihak kejaksaan meniliti berkas tersebut, berkas tersebut dinyatan P-19 dan harus dilengkapi.

Salah satu pertimbangan penahanan terhadap Sumiyatun adalah hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Demak.
Dikatakan, setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan P21 atau lengkap, pihak kejaksaan meminta tersangka lebih dulu ditahan sebelum polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Dari Kejaksaan Negeri Demak meminta kepada penyidik sebelum dilakukan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti maka tersangka dilakukan penahanan terlebih dahulu sesuai dengan berita acara koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Demak,” jelas dia.
Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil tersangka untuk ditahan.
Menurut Iskandar, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif.
Alasan subyektif adalah, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Sedang alasan obyektifnya adalah ancaman hukuman 5 tahun dan pasa pengecualian.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas Sumiyatun.
“Sudah menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas,” terangnya seperti dikutip detik.com.
redaksi