matamaduranews.com-BANGKALAN-Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan dilaksanakan 9 Oktober 2019 di sejumlah desa Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur masih banyak menuai konflik. Salah satunya seperti terjadi di Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Galis.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Warga Pakaan Dajah, Dofir mengatakan, di desanya pemilihan BPD masih tidak ada transparansi dari pihak kepala desa. Hal itu, kata dia, termasuk pembodohan publik karena informasi dan sosialisasi terkait musyawarah pembentukan panitia pengisian anggota BPD tak melibatkan masyarakat.
“Ini sudah cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Masa tiba-tiba sudah ada pemberitahuan panitia musyawarah BPD sudah terbentuk serta sudah ditandatangani oleh Kepala Desa Pakaan Dajah, Galis, tidak masuk akal kan?” ungkap Dofir saat melakukan audiensi Ke DPRD Bangkalan, Jumat (04/10/2019) siang.
Pria asal Galis tersebut meminta agar pemilihan BPD di desanya tidak dilanjutkan, mengingat secara aturan yang berlaku sudah tak memenuhi syarat hukum. Pasalnya, pembentukan panitia musyawarah dilakukan seenaknya, pendaftaran tak diumumkan, dan mekanismenya tak dijelaskan.
Tiba-tiba, lanjut Dofir, malah muncul kepanitian BPD yang sudah terisi lengkap dengan namanya, serta ditandatangani oleh Kades Pakaan Dajah, Fadlan Haryanto, tetapi hari, tanggal dan bulannya masih kosong.
“Pas dha’remmah peleyan BPD neng Disah Pakaan Dajah ini Pak Dewan, ma’ salbut? (Bagaimana pemilihan BPD di Desa Pakaan Dajah ini Pak Dewan, kok amburadul). Masyarakat menuntut kepanitiaan yang dibentuk oleh kades sudah tidak sesuai dengan tahapan dan undang-undang yang berlaku segera dibatalkan, ini masuk kebohongan publik,” jelas Dofir di hadapan para dewan Komisi A.
Pihaknya mewakili segenap warga yang ikut wadul menuntut agar pemilihan BPD di Desa Pakaan Dajah tidak dilanjutkan. Karena jika dipaksakan, arah pemilihan BPD yang diharapkan demokratis di Bangkalan akan semakin tidak jelas.
“Untuk apa dilanjutkan pemilihan BPD ini jika panitia tidak bekerja sesuai dengan fungsinya, mulai dari pembentukan panitia yang dibentuk secara sepihak dan tidak melibatkan tokoh masyarakat,” ucap Dofir dengan nada kesal atas keputusan Kepala Desa Pakaan Dajah.
Jika memang mau dilanjutkan serta mengharapkan pemilihan yang harmonis dan demokratis, pihaknya setuju asalkan Kades Pakaan Dajah harus merevisi kepanitiaan. Kata Dofir, biar sang Kades ada kerjaan, karena selama ini yang bersangkutan jarang ada di desa.
“Sangat jarang sekali kepala desa kami berada di rumahnya, sering keluar rumah. Jadi kami bingung mau ngadu sama siapa jika sistem BPD ini sudah tak sesuai aturan, kami lebih banyak ngadu sama sekretaris desa. Pasrah wes kami pak dewan, tapi kamu tetap minta keadilan,” tegas Dofir.
Audensi dari warga Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Galis sehabis shalat Jumat tadi siang ditemui anggota Komisi A di ruangannya. Mujiburrahman selaku Ketua Komisi A menyampaikan dalam pemilihan BPD ini ada dua mekanisme, yaitu pemilihan langsung dan secara musyawarah.
“Pemilihan BPD ini ada dua mekanisme, nantinya kami akan komunikasi dengan dinas terkait masalah teknis di lapangan untuk kebenarannya seperti apa di lapangan,” terangnya.
Mujib juga berjanji Komisi A akan secepatnya memanggil dinas terkait (DPMD, red), dan Camat Galis. Jika memungkinkan, ia akan memanggil Kepala Desa Pakaan Dajah serta anggota lama BPD di desa tersebut.
“Secepatnya akan kami panggil semua pejabat yang terkait agar bisa segera menyelesaikan masalah ini. Sementara kami terima tuntutannya dari masyarakat ini, salah satunya pendaftaran ulang. Kami tidak bisa langsung mengiyakan karena kami harus memanggil dulu semua pihak yang terlibat dan pastinya masalah ini memiliki prosedur masing-masing,” jelas Mujib kepada warga Pakaan Dajah yang wadul.
Syaiful, Mata Bangkalan