Berita Utama

Proses Penahanan Dinilai Janggal, Kades Perreng Gugat Kapolres Bangkalan

×

Proses Penahanan Dinilai Janggal, Kades Perreng Gugat Kapolres Bangkalan

Sebarkan artikel ini

Sidang PN Kades PerrengMataMaduraNews.comBANGKALAN-Penangkapan Kepala Desa (Kades) Perreng, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Ahmad Fauzi oleh Polres Bangkalan, beberapa waktu lalu, berbuntut. Kades Ahmad Fauzi secara gentel menggugat Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M. Ridha dalam pra peradilan di PN Bangkalan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sidang perdana gugatan pra peradilan tersebut digelar Senin pagi (27/02/2017). Fahrillah, SH, kuasa hukum Kades Fauzi, menyebut ada beberapa kejanggalan dalam pelaporan kasus tersebut. Diantaranya adalah kasus tersebut masih dilanjutkan meskipun sudah ada perdamaian kedua belah pihak.

Kejanggalan lain, katanya, kejadian perkara berada di wilayah Bangkalan. Tapi laporan bertempat di Polres Jakarta Utara dan yang melaporkan bukan korban sendiri tapi orang lain yang tidak punya legal standing. “Bagaimana mungkin orang yang ada di Jakarta bisa melihat langsung kejadian yang ada di Bangkalan, kan aneh,” ujarnya saat dimintai keterangan usai sidang (27/02).

Karena itu, Fahrillah menganggap penyidikan telah didasarkan pada proses yang tidak benar. Sehingga ia menilai berkas perkara dan penyidikan tidak sah seacara hukum. Apalagi, lanjutnya, ada sprindik dua dalam satu laporan yang dikeluarkan Polri dengan nomor dan bulan yang berbeda.

“Jangan sampai jaksa menerima berkas dan melanjutkan perkara ini. Karena kalau diterima, akan melanggar Pasal 109 KUHAP yang sudah diputus oleh MK. Dan jika itu terjadi kami akan juga akan melakukan pra peradilan terhadap jaksa,” tegasnya.

Menurut Fahrillah, inti permohonan yang ia bacakan dalam sidang pra peradilan adalah karena laporan tidak sah. Dengan demikian, berkas perkara yang didasarkan pada laporan dari Polres Jakarta Utara harus di batalkan. Otomatis penetapan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka harus dibatalkan dan tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.

“Apalagi surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) yang diberikan pada keluarga tersangka bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo menganggap pengajuan gugatan pra peradilan adalah hak dari tersangka. Jika pihak tersangka menganggap pihaknya telah melakukan kesalahan dalam proses penahanan tidak ada masalah.

“Tapi ya menurut kami apa yang telah dilakukan semuanya telah sesuai dengan prosedur,” terangnya kepada MataMaduraNews.com, Senin (27/2/2017).

Dikatakan, gugutan yang telah disampaikan pihak kuasa hukum tersangka tidak ada dasar hukumnya. Menurutnya, semua orang bebas melaporkan suatu kejadian dimana saja tidak harus di polres di daerah kejadian. “Namun terkadang kita arahkan pelapor ke polres di daerah. Mungkin waktu itu Polres Jakarta Utara menerima laporan dengan alasan keselamatan. Jadi itu tidak melanggar aturan,” imbuhnya.

Begitu juga masalah yang melapor adalah orang lain bukan korban sendiri. Menurut Kasatreskrim, hal itu juga tidak melanggar aturan karena korban telah memberikan kuasa kepada orang yang melaporkan tersebut. “Pelapor harus punya legalitas itu jika menggugat ke MK. Tapi jika melaporkan peristiwa pidana, itu tidak masalah,” jelasnya.

Soal hasil pra peradilan, Kasat Anton  menyerahkan ke  pihak pengadilan. “Soal hasil pra peradilan, saya serahkan kepada pengadilan. Yang pasti, kami bekerja sesuai prosedur,” pungkasnya.

Agus, Mata Bangkalan