
MataMaduraNews.com–BANGKALAN-Kali pertama terjadi di Bangkalan. Kasus penculikan anak umur 4 tahun, terjadi di Pasar Blega, Bangkalan, Rabu, sekitar jam 11.00 Wib (11/1/2017). Korban penculikan adalah Hj Salinten (28) warga Desa Kokop, Kecamatan Kokop, Bangkalan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kronologi penculikan terjadi saat Hj Salinten berjualan sayur di Pasar Blega. Putranya yang masih berumur empat tahun sengaja di ajak ke pasar. Si putra duduk di samping lapak sayur. Saat sibuk melayani pembeli, si putra diambil Santi (21), warga Desa Kotak, Kecamatan Jrengik, Sampang.
Mengetahui si putra tak ada disamping, Hj Salinten berteriak. Bersama orang-orang pasar, si ibu mencari sang anak. Kebetulan ada orang melihat Santi menggandeng anak korban di pertigaan Pasar Blega. Seketika pelaku ditangkap dan diserahkan ke petugas kepolisian.
Kapolsek Blega, AKP Hartanta saat Press Release (13/01/2017) menuturkan, waktu itu pelaku berada di warung mie ayam tepat di belakang ibu korban berjualan sayuran. Waktu itu, pelaku menyamar melamar pekerjaan ke pemilik warung. Namun saat ibu korban tengah sibuk melayani membeli, pelaku membawa kabur anak ke arah timur.
“Saat ini kami sedang mendalami kasus penculikan itu. Ada dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa karena saat di interogasi petugas, jawaban pelaku sering ngawur. Kami berencana hari ini akan membawa pelaku untuk diperiksa di RSJ. Menur Surabaya,” terangnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan pasal 83 Jo 76f UU RI. No. 35 tahun 2014 yang dirubah dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Agus, Mata Bangkalan