matamaduranews.com-SURABAYA-Selisih suara caleg PKB di Dapil VI DPRD Sumenep terus bersengketa di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Caleg PKB, Hamsuri No urut 7, melalui kuasa hukum, Ach. Supyadi SH menyebut, laporan penggelembungan suara saat di PPK tidak digubris. Sehingga merugikan kliennya.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pada penyelenggara pemilu dengan perkara nomor 102-PKE-DKPP/V/2019, berlangsung, hari Minggu (14/7/2019), pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Ada delapan (8) penyelenggara pemilu baik di tingkat Kabupaten Sumenep maupun di tingkat adhoc yang menjadi Teradu dalam perkara ini yakni ; Anwar Noris, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep; Sunaryo, Ketua Panwascam Sapeken; Moh Sain, Ketua PPK Sapeken; Moh Juaini, Ketua KPPS 01 Desa Sabuntan; Mat Rahman, Ketua KPPS 02 Desa Sabuntan; Moh. Syakrani, Ketua KPPS 03 Desa Sabuntan; Moh. Pauzir, Ketua KPPS 04 Desa Sabuntan; dan Hanullah, Ketua KPPS 06 Desa Sabuntan,” jelas Supyadi, usai sidang kepada Mata Madura, Minggu siang.
Supyadi menjelaskan, kedelapan penyelenggara pemilu tersebut diadukan karena tidakprofesional dalam menindaklanjuti Laporan atas Penanganan Pelanggaran Penggelembungan Suara kepada Caleg DPRD Kabupaten atas nama Dulsiam Caleg PKB No urut 2.
Sidang perdana dipimpin oleh ketua majelis, Prof. Muhammad dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Timur yakni, Rochani (unsur KPU), Aang Kunaefi (unsur Bawaslu), Abdul Chalik (unsur masyarakat) pada agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban
teradu.
“Putusan sidang menunggu hasil rapat pleno. Saya berharap majelis sidang bisa memutus sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Hamsuri yang ikut dalam persidangan berharap majelis bisa menegakkan kebenaran. “Saya hanya mencari keadilan. Siapa aktor dan pelaku kejahatan pemilu di Sapeken. Apa pun hasilnya, saya patuh atas peraturan yang berlaku,” papar Hamsuri kepada Mata Madura.
Dwi Okta, Mata Surabaya