Sembilan Pegawai Bina Marga Diperiksa, Begini Jawaban Kasatreskrim

×

Sembilan Pegawai Bina Marga Diperiksa, Begini Jawaban Kasatreskrim

Sebarkan artikel ini
Suasana saat rekonstruksi di DPU Bina Marga dan Pengairan, Bangkalan. (foto/ eko Mata Bangkalan)
Suasana saat rekonstruksi di DPU Bina Marga dan Pengairan, Bangkalan. (foto/ eko Mata Bangkalan)
Suasana saat rekonstruksi di DPU Bina Marga dan Pengairan, Bangkalan. (foto/ eko Mata Bangkalan)

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, bergerak cepat memeriksa para pelaku kekerasan terhadap Ghinan Salman (24), wartawan Radar Madura Biro Bangkalan. Sejak Kamis hingga Jumat, 23/9/2016, penyidik Polres memeriksa sembilan PNS DPU Bina Marga dan Pengairan, yang diduga sebagai pelaku. Kesembilan orang itu, Ronald Francis, Hari Susanto, Abd Halik, Sagitaurus, Aditya Farma, Surya Alam, Bambang Hariadi, Abd Latif, Samsul Bahri, hingga berita diturunkan masih berstatus sebagai saksi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pada Jumat pagi, 09.00 WIB, penyidik melakukan rekonstruksi di TKP. Ada 34 adegan yang diperagakan aparat kepolisian dan Ghinan.

Kasatreskim Polres Bangkalan, AKP Adi Wira Prakasa menyebut, sembilan orang yang dipanggil ke Polres untuk kepentingan penyidikan. “Karena hasil visum belum keluar, kami belum bisa menyimpulkan hasil penyidikan,” terangnya kepada MataMaduraNews.com.

Bagaimana dengan status tersangka? AKP Adi Wira Prakasa mengakui status tersangka masing menunggu hasil visum dan hasil rekonstruksi. “Hasil visum mestinya selesai hari ini (Jumat, Red.). Karena dokternya sedang keluar kota, maka kami menunggu hasil keterangan dokter,” tambah Kasat Wira.

Saat rekonstruksi berlangsung, Ketua PWI Bangkalan, Jimhur Saros ikut menyaksikan jalannya reka ulang. Jimhur berkomitmen akan terus mengawal kasus premanisme yang menimpa Ghina Salman sebagai bentuk tanggungjawab dan solidaritas sebagai ketua PWI.

“Kami siap mengawal kasus Ghinan hingga tuntas. Kami akan ikuti proses hukum sampai selesai. Tidak boleh lengah dari pengawalan,” ucapnya, sembari menyebut, para pelaku mesti dikenakan pasal 170 dan 350 KUHP. (eko)