Pemerintahan

Sempat Viral, Begini Sebenarnya Kerja Tim Ahli Bupati Sumenep

×

Sempat Viral, Begini Sebenarnya Kerja Tim Ahli Bupati Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kerja Tim Ahli Bupati Sumenep
Enam Tim Ahli Bupati dari orang-orang beken non ASN Pemkab Sumenep yang memiliki latar belakang keahlian. Mereka bertugas memberi saran dan masukan kepada Bupati Fauzi sebelum melangkah dalam mewujudkan visi dan misi yang dibuat saat Pilkada 2020. (matamadura)

matamaduranews.comSUMENEP-Keberadaan Tim Ahli Bupati Sumenep sempat menjadi hot issue di berbagai grup WhastApp di Sumenep.

Maklum, Pemkab Sumenep kali pertama merekrut Tim Ahli Bupati dari orang-orang beken non ASN Pemkab Sumenep yang memiliki latar belakang keahlian.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Informasi yang dihimpun Mata Madura menyebut, ada enam Tim Ahli Bupati Sumenep yang berasal dari lintas perguruan tinggi dan praktisi yang konsern di bidangnya.

Seperti,

Hasan Ubaidillah  (Unibraw), Tim Ahli Bidang Pemerintahan dan Pelayan Publik

Syafik (UTM), Tim Ahli Bidang Hukum

A.Faidlal Rahman (Unibraw), Tim Ahli Bidang Pariwisata

Rano Wiharta (HIPMI Pusat), Tim Ahli Bidang Promosi dan Investasi

Ulfah Abqari (Dept of Public Health, Erasmus MC, Rotterdam, NL) Tim Ahli Bidang Kesehatan

Mohammad Ali Al Humaidy (IAIN Madura), Tim Ahli Bidang Pendidikan

Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi mengatakan, para Tim Ahli telah diperkenalkan oleh Bupati Sumenep Ach. Fauzi kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari Rabu (17/3/2021).

Katanya, setiap Tenaga Ahli Bupati dibantu satu asisten guna mempercepat realisasi visi-misi dan kebijakan Bupati dan Wabup Sumenep.

Mohammad Ali Al Humaidy salah satu Tim Ahli Bupati saat dihubungi Mata Madura menjelaskan, tugas tenaga ahli lebih kepada kerja-kerja advisor dan konsultasi.

“Tenaga ahli tidak bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Posisi dan peran eksekutor tetap menjadi kewenangan dan domain Bupati dan Kepala OPD,” jelas Doktor Malhum-panggilan akrab Mohammad Ali Al Humaidi, Sabtu malam.

Kata Doktor Malhum, dalam memberikan saran dan masukan, tenaga ahli tidak dapat memaksa agar diterima semuanya oleh Bupati dan Kepala OPD.

“Saran dan masukan sebatas bahan pertimbangan bupati sebelum membuat arah kebijakan atau mengambil keputusan atas permasalahan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” sambung mantan aktivis Wonocolo, Surabaya ini.

Sementara, dalam menjalankan tugas, tenaga ahli berkedudukan langsung di bawah bupati dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui sekretaris daerah (Sekda).

Berikut Doktor Malhum Merinci Beberapa Tugas Tenaga Ahli:

  1. Memberikan saran dan pertimbangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, hukum, pendidikan, perekonomian dan investasi, kesehatan, lingkungan hidup, pariwisata, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  2. Memberikan saran dan pertimbangan dalam penyelesaian permasalahan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, hukum, pendidikan, perekonomian dan investasi, kesehatan, lingkungan hidup, pariwisata, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  3. Memberikan saran dan pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat strategis yang perlu mendapat perhatian Bupati
  4. Melakukan konsultasi/koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep maupun pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati.

hambali rasidi

KPU Bangkalan