Sepucuk Cerita Penghuni Rutan Bangkalan; Pungli, Togel dan Narkoba (2-Habis)

×

Sepucuk Cerita Penghuni Rutan Bangkalan; Pungli, Togel dan Narkoba (2-Habis)

Sebarkan artikel ini
Rutan Bangkalan
Bangunan Rutan Bangkalan dari luar. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Peredaran Narkoba lebih mudah di penjara karena menjelma menjadi ladang bisnis yang melibatkan banyak elemen. Maka tak heran, Nasiruddin menyebut jika para napi punya ponsel, kasur empuk, dan barang mewah lainnya.

“Tapi ya namanya penjara tetap saja gak enak, kan. Barang-barang itu tak bisa membeli kebebasan,” tuturnya kepada Mata Madura.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Nasiruddin mengatakan, perbuatan terlarang dalam penjara melibatkan para Tamping (petugas pendamping) penjara. Mereka para Tamping selalu meminta uang kepada narapidana apabila ingin memperoleh perlakuan khusus dengan baik.

“Banyak pegang Hp Android di dalam. Cukup bayarRp 250 ribu. Kadang pula sampai lebih dari satu untuk hp-nya,” terang Nasiruddin yang kini bergabung sesama pegiat anti korupsi di Bangkalan.

Menurut Nasiruddin, dengan pemeriksaan yang super ketat terhadap pengunjung yang datang tidak bisa meloloskan HP dan Narkoba masuk ke Rutan Bangkalan.

Namun, karena melibatkan sejumlah oknum petugas (IW), (YN) dan (AD), barang-barang terlarang itu, leluasa keluar masuk Rutan. Dengan syarat bayar sesuai tarif yang ditentukan.

Nasiruddin pun mendapat keluhan dari para napi terkait air yang masih saja belum melengkapi. Saat itu, para napi sangat membutuhkan air. Tetapi airpun habis kekurangan. “Kadangpun air tak bisa kami nikmati layaknya di rumah. Di rutan banyak kekurangan air bersih,” ungkapnya.

Selain kendala air, over kapasitas pun terjadi di Rutan Bangkalan. Penghuni Rutan saat ini mencapai 422 orang. Hal ini selalu menjadi alasan para petugas karena narapidana tidak bisa memenuhi permintaannya. Padahal jika narapidana khusus narkotika divonis lebih 5 tahun, harus pindah ke Rutan Narkotika Pamekasan atau Porong Sidoarjo.

Lalu Nasiruddin menyitir, PP No 27 tahun 1984, bahwa Rumah Tahanan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan.

Dengan kondisi itu, Nasiruddin berharap ada perhatian secara manusiawi ke penghuni Rutan. Dan depan semoga pungli tidak terjadi. Sebagaimana kenangan pilu yang dialami pribadinya terulang kembali di Rutan Bangkalan. Serta tidak ada intimidasi terhadap narapidana.

Sementara, Kalapas Rutan Bangkalan dan Kasubsi saat hendak dikonfirmasi Mata Madura sedang tak ada ditempat. Menurut sejumlah petugas, Kalapas dan Kasubsi ada giat luar kota.

Habis

Syaiful, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan