Setahun Lebih, Laporan Dugaan Korupsi PKH dan BPNT di Polres Bangkalan Belum Ada Kejelasan

×

Setahun Lebih, Laporan Dugaan Korupsi PKH dan BPNT di Polres Bangkalan Belum Ada Kejelasan

Sebarkan artikel ini
Laporan Dugaan Korupsi PKH dan BPNT di Polres Bangkalan
odika Saputra, Ketua BPI KPNPA RI Bangkalan (kiri) saat akan menyerahkan surat permohonan audensi ke Polres Bangkalan, Senin. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALANSetahun lebih. Laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Polres Bangkalan belum ada kelanjutan alias mandek.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Karena itu, BPI KPNPA RI DPD Bangkalan sebagai pelapor mendatangi Mapolres Bangkalan, Senin (19/4/2021) untuk menyerahkan surat permohonan audiensi ke Polres Bangkalan terkait laporandugaan korupsi program PKH dan BPNT.

Kedatangan rombongan BPI KPNPA RI DPD Bangkalan dipimpin Yodika Saputra sebagai Ketua.

Yodika minta kepada polisi agar segera menetapkan tersangka dugaan korupsi PKH dan BPNT yang pernah dilaporkan satu tahun lebih.

“Kasus itu kami adukan pada 11 Oktober 2019 silam ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Bangkalan, namun hingga kini masih belum ada kejelasan dari pihak Polres,” kata Yodika Saputra, Ketua BPI KPNPA RI Bangkalan, Senin (19/4/2021) kepada wartawan usai dari Mapolres Bangkalan.

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi program PKH dan BPNT yang dilaporkan, terjadi di Desa Gilianyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang melibatkan mantan Kades dan mantan Sekdes setempat.

Yodika kini mempertanyakan kinerja penyidik Polres Bangkalan.

Sebab, katanya, kasus yang dilaporkan sudah dilakukan pemanggilan terhadap 33 KPM, 2 pendamping bansos dan 2 kordinator bansos Kabupaten.

Selain itu pemanggilan juga dilakukan pada salah satu Kabid di Dinsos Bangkalan, Kepala unit Bank BRI Kamal, 4 perangkat Desa dan 2 petugas Bansos.

“Penyidik beberapa waktu lalu juga mengaku sudah mengumpulkan dokumen diantara SE2D dari Dinsos, 18 Foam AR pembukaan rekening milik KPM, dan 18 rekening koran milik KPM,” imbuhnya.

Kata Yodika, penyidik juga pernah melakukan pemanggilan terhadap terlapor namun tidak diindahkan.

“Ketika dipanggil tiga kali saya rasa aparat penegak hukum bisa melakukan pemanggilan secara paksa atau penetapan tersangka,” pungkasnya.

Syaiful, Mata Madura