Hukum dan Kriminal

Sidang Putusan Kasus Pemerkosaan Kokop Bangkalan Digelar Pekan Depan

×

Sidang Putusan Kasus Pemerkosaan Kokop Bangkalan Digelar Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
8 orang tersangka pemerkosaan Kokop Bangkalan saat rilis di Mapolres Bangkalan. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Enam Terdakwa kasus pemerkosaan janda muda asal Kokop, Bangkalan, Madura mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut hukuman 10 tahun dan 8 tahun pidana penjara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sidang pembacaan pleidoi digelar pada Selasa (3/11/2020) di Pengadilan Negeri Bangkalan secara tertutup.

Enam terdakwa tersebut yaitu, MR (25) asal Desa Tlokoh Kecamatan Kokop. SA (25) warga Desa Mandung Kecamatan Kokop. MF alias F (21) warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi.

Serta AR (22), warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi. FR (19) warga Desa Mandung Kecamatan Kokop dan MZ (20), warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi.

Keenam orang tersebut melakukan pembelaan atau pledoi dari terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majlis Hakim sidang pledoi tersebut yakni M. Baginda Rajoko Harahap, SH, MH mengatakan terdakwa punya hak melalukan pembelaan.

Dikatakan, ada beberapa point dalam pembelaan terdakwa. Diantaranya dari keenam tersangka tidak semua mengakui perbuatannya melakukan asusila.

“Ada satu orang terdakwa tidak mengakui perbuatannya melakukan asusila atau memasukkan alat kelaminnya,” papar Rajoko Harahap pada Mata Madura.

Kata dia pelaksanaan sidang selanjutnya adalah putusan yang nantinya jika tidak ada kendala akan dilaksanakan pekan depan.

“Insyaallah jika musyawarah sudah bulat sidang putusan akan dilaksanakan pekan depan,” jelasnya.

Sementara JPU melalui Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Choirul Arifin, SH menyampaikan jika sidang tidak ada kendala. Sidang putusan akan dilaksanakan pekan depan.

“Sidang putusan mungkin minggu depan,” katanya.

Dirinya menjelaskan jika point dari pembelaan terdakwa agar bisa menjadi pertimbangan majlis hakim.

“Inti dari pembelaan penasehat hukum terdakwa adalah memohon keringanan hukuman kepada majlis hakim,” jelas Choirul.

Pada sidang sebelumnya dari enam terdakwa tersebut 5 orang dituntut 10 tahun, sedang 1 terdakwa dituntut 8 tahun sesuai pasal 285 KHUP.

Syaiful, Mata Madura