Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

MataMaduraNews.com–BANGKALAN– Kasus kekerasan yang menimpa wartawan Jawa Pos Radar Madura, Ghinan Salman, mulai ada titik terang. Polres Bangkalan Jumat,(11/11) secara resmi menyatakan, kasus kekerasan yang menimpa Ghinan menerapkan pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Paudji didampingi Kasatreskrim Iptu Anton Widodo disampaikan ke sejumlah awak media di ruang Lobi Korps Adhyaksa. Menurut Kasat Anton, proses hukum kekerasan terhadap Ghinan menggunakan UU Pers setelah mendatangkan saksi ahli untuk memberikan pandangan terkait kasus tersebut. “Kami sudah mendatangkan saksi ahli hukum, dan dilanjutkan dengan gelar perkara,†terangnya.
Dikatakannya, Jumali dijerat Pasal 18 ayat (1) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sebab, Jumali telah melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan sebagaimana pasal 4 ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Dengan demikian, Polres Bangkalan dalam waktu dekat akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Ghinan. Kemudian melakukan penyempurnaan berkas sebelum dikirim ke pihak kejaksaan negri (Kejari) Bangkalan. â€Secepatnya kami kirim SP2HP kepada korban,†jelasnya.
Kasat Anton mengakui tidak menahan Jumali. Sebab, katanya, kasus hukum yang menimpa tersangka di bawah 2 tahun. Selain itu, sejauh ini Jumali selalu kooperatif dalam pemeriksaan. â€Tersangka setiap dipanggil penyidik langsung datang,†pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik menggunakan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan. Dari 10 yang diduga pelaku, Polres hanya menetapkan satu tersangka, yakni Jumali. Sebab, dari hasil visum dan olah TKP hanya Jumali yang melakukan penganiayaan. Kendati demikian, penyidik terus melakukan pengembangan dalam kasus kekerasan tersebut. â€Sampai saat ini masih satu tersangka yang terbukti,†ucapnya.
Sementara, pengacara LBH Lentera Surabaya, Salawati Taher mengapresiasi proses hukum yang dilakukanpenyidik polres Bangkalan. Kasus kekerasan yang diduga dilakukan 10 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Binamarga dan Pengairan Bangkalan sudah menetapkan 1 tersangka. Status 9 orang lainnya masih sebagai saksi.
Namun, setelah melakukan BAP tambahan kepada Ghinan, dan mendatangkan saksi ahli, ada perubahan berupa penerapan pasal. Menurut dia, baru kali pertama di Jawa Timur, penyidik polres menerapkan UU Pers dalam kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.”Tentu kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Bangkalan. Ini bisa jadi rujukan bagi penegak hukum di daerah lainnya,” ucapnya.
Sebab, sejauh ini jika terjkadi kekerasan kepada wartawan hanya menggunakan KUHP. â€Ini pertama kali. Kami akan terus mengawal sampai kasus ini tuntas,†ucap Salawati.
Terpisah, Ketua AJI Surabaya, Prasto Wardoyo meapresiasi upaya penyidik Polres Bangkalan. Pihaknya juga mengapresiasi perusahaan pers tempat Ghinan bekerja Radar Madura dan LBH Lentera yang mengadvokasi kasus Ghinan.
“Kami juga apresiasi kawan-kawan jurnalis dan media di Bangkalan yang dengan teguh mengawal kasus kekerasan yang dialami Ghinan,” terangnya.
Dalam kasus seperti ini, kata dia, keberpihakan kepada korban memang mutlak dilakukan. Pihaknya mendorong polisi agar terus mengembangkan kasus tersebut kepada pelaku lain yang masuk kategori menghambat dan menghalangi pers nasional, yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Eko, Mata Bangkalan