matamaduranews.com–SURABAYA-Sebanyak 36 kabupaten/kota se Jawa Timur dipastikan bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hanya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Sumenep yang tidak menerapkan PPKM Darurat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim), Emil Listianto Dardak setelah mengetahui mayoritas daerah di Jawa Timur masuk dalam kategori nilai assesment 3 dan 4 yang dalam ketentuannya harus menerapkan PPKM Darurat untuk penanganan Covid-19.
“Khusus di Jatim hampir semua masuk assasement 3 itu dilihat dari tingkat, dilihat dari tingkat penduduk, occupancy ratio, tracing dan lain-lain,” kata Emil, Kamis, 1 Juli 2021.
Daerah Level Assessment 3
Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk. Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.
Daerah Level Assasement 4
Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
“Dengan demikian, hampir seluruh kabupaten/kota di Jatim bakal menerapkan PPKM darurat. Yakni kecuali, Sumenep dan Kabupaten Probolinggo,” terang Emil.
Emil mengungkapkan, PPKM darurat yang dikeluarkan pemerintah pusat jauh lebih ketat daripada PPKM mikro. Oleh karena itu, Pemprov Jatim menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk mendetailkan aturannya.
“PPKM Darurat akan mengidentifikasi kegiatan kerja yang sifatnya nonessential, essential dan critical. Dan akan ada pembatasan yang berbeda dan lebih ketat dari PPKM Mikro sebelumnya sejak awal tahun,” tuturnya.
Sebelumnya, PPKM Darurat resmi berlangsung per 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memaparkan panduan tentang PPKM Darurat. Di antaranya, sanksi pada kepala daerah yang tak menerapkan aturan.
Sumber: Mata Jatim