Catatan

Surat Penundaan Pilkades Sumenep Rawan Gugur

×

Surat Penundaan Pilkades Sumenep Rawan Gugur

Sebarkan artikel ini
Kurniadi YLBH Madura
Kurniadi, SH

Catatan: Kurniadi*

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tidak sia-sia apa yang dilakukan oleh beberapa warga yang begitu aktif dan massif melakukan gerakan menuntut Revisi Perbup Pilkades 2019. Teringat kembali oleh saya betapa mereka hampir tak mengenal waktu, datang dan pergi ke Posko Pengaduan yang dibuka YLBH Madura sejak tanggal 12 Agustus 2019.

Hari ini, Senin, 26 Juli 2019 Pemkab Sumenep akhirnya mengambil sikap menunda tahapan pelaksanaan Pilkades bagi desa yang tahapannya belum masuk ke Penetapan Calon, yaitu dengan Surat yang diterbitkan oleh Sekda a.n. Bupati Sumenep Nomor: 411/1210/435.118.5/2019, tanggal 26 Agustus 2019.

Akan tetapi, patut juga diingat dan dicatat bahwa bila benar penundaan ini karena merujuk pada adanya Perda baru, yaitu Perda No. 03/2019 yang mulai diundangkan sejak tanggal 23 Agustus 2019, maka saya melihat tentu ada yang tidak beres pada Perda baru ini, karena beberapa alasan berikut:

Pertama, pada tanggal 19 Agustus 2019 YLBH Madura melakukan hearing dan audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumenep, sekaligus YLBH Madura menyuratinya.

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD yang menemui, membuat sikap akan menyurati Bupati, yaitu untuk meneruskan aspirasi YLBH Madura. Tidak ada pernyataan dari anggota DPRD itu bahwa di DPRD sedang dibahas Rancangan Perda ini.

Bahkan, hingga berlanjut pada tanggal 21 Agustus 2019, DPRD tidak memberitahukan adanya pembahasan mengenai Perda ini kepada YLBH Madura.

Maka, kalau Perda ini diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2019, padahal pada tanggal 21 masih belum ada rancangannya, dan padahal lagi pada tanggal 21 Agustus anggota DPRD Sumenep, baru dilantik. Maka timbul pertanyaan, bagaimana mungkin anggota DPRD yang baru dapat membuat Perda secepat kilat dalam waktu hanya 1 hari saja ya…???

Kedua, membuat Perda ada mekanisme dan prosedurnya yang tidak mungkin dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 1 bulan. Ini bisa buat Perda dalam waktu 1 hari, kok kayaknya sangat tidak mungkin ya?

Kendati demikian, kenyataan ditundanya Pilkades patut diapresiasi dan selanjutnya perlu dilakukan pembahasan yang lebih matang.

Ketiga, saya membaca komentar Kadis DPMD hari ini di media Mata Madura bahwa Bupati akan menggunakan kewenangannya dalam frasa “persyaratan lain”.

Pernyataan tersebut berbahaya sekali karena menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mengenal betul sifat dan watak karakter hukum. Harus diketahui, bupati tidak berwenang untuk membuat “persyaratan lain” yang dimaksud dalam Permendagri mengenai kreteria calon, kecuali hal-hal yang bersifat teknis-administratif.

Lagi pula, dari beberapa kali pertemuan, Kadis tersebut sama sekali tidak memiliki i’tikad untuk mengakomudir aspirasi warga. Bahkan terkesan menyakitkan.

Terhadap Kadis ini, kita harus berhati-hati. Kalau perlu, copot kadis ini dari jabatannya!

Saran dan Rekomendasi
1. Bupati selaku kepala daerah segera berkoordinasi dengan Istana, yaitu sehubungan dengan PP No. 43/2014 karena kisruh pilkades ini ditimbulkan dari PP ini;

2. Berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri terkait dengan Permendagri No. 112/2014, diubah dengan Permendagri No. 65/2017;

Dengan demikian, maka saya akan sangat berbangga bila Sumenep dapat memimpin perubahan peraturan perundangan-undangan ini di istana, karena kebutuhan akan adanya perubahan dan revisi atas peraturan perundang-undangan ini menjadi kebutuhan seluruh Rakyat Indonesia yang tersebar di semua kabupaten-kabupaten dan provinsi-provinsi lain se-Nusantara.

Penting dicatat, bila PP dan Permendagri tidak diubah, maka permasalahan substantif tetap tidak akan dapat diselesaikan. Bila ini dapat dilakukan maka tidak perlu lagi ada uji materi!

GO A Head Sumenep dalam kancah Nasional!

Jakarta, 26 Agustus 2019

* Pembina YLBH Madura