matamaduranews.com–BANGKALAN-Tarif parkir di tepi jalan umum Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur resmi akan naik di tahun 2020. Kenaikan ini sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 56 tahun 2019 tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Usaha.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Perda yang baru ini substansinya menyesuaikan tarif parkir yang naik. Tarif parkir sepeda angin yang sebelumnya Rp 500 menjadi Rp 1.000, sepeda motor dari Rp 1.000 jadi Rp 2.000, roda empat dari Rp 2.000 jadi Rp 3.000. Sedangkan tarif truk dan bus dari Rp 3.000 jadi Rp 4.000, serta truk gandeng dari Rp 5.000 jadi Rp 6.000.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Ariek Moein menjelaskan, aturan baru menaikkan tarif parkir ini menangkal isu penarikan liar bagi petugas parkir. Menurut Ariek, penarikan parkir liar selama ini bukan dibiarkan oleh Dishub. Tetapi memang petugas parkir yang tak bisa dikondisikan.
“Dengan konsep ini kita sama enak dalam bekerja. Sudah 9 tahun tak ada perubahan kebijakan Perda. Maka dirasa perlu. Saat ini sudah ditandangani oleh Bupati pada Oktober kemarin untuk Perbup,” jelas Ariek saat ditemui Mata Madura di kantornya, Jumat (6/12/2019).
Saat ini, pihaknya mengaku sudah melakukan penyisiran dan sosialisasi menyasar pihak ketiga, petugas parkir dan masyarakat Bangkalan. Sosialisasi semata-mata dilakukan agar nantinya tidak kaget saat kenaikan tarif berlaku di awal bulan Januari 2020.
“Keputusan ini tidak akan memunculkan gejolak. Sebab tarif parkir saat ini hanya menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat. Rata-rata masyarakat saat ini membayar parkir roda dua sudah Rp 2.000. Saya kira sudah jarang orang yang membayar Rp 1.000 sesuai Perda lama,” ungkap Ariek.
Namun, sebelum kenaikan tarif parkir diterapkan di 2020, pihaknya akan terlebih dahulu membenahi sarana dan prasarana serta pelayanan pada petugas parkir. Hal ini menjadi perhatiannya agar masyarakat merasakan perubahan yang signifikan dari kenaikan tarif yang berlaku.
“Ini juga harus perlu diperhatikan. Selain kepada petugas parkir, pada masyarakat harus juga terlayani dengan baik dari pelayanan. Itu penting, mana tempat khusus parkir agar tak menimbulkan kemacetan. Kami tak segan-segan akan mengunci ban bagi pengendara yang melanggar,” terang Ariek.
Titik tekannya, sambung Kabid Lalu Lintas Dishub Bangkalan itu, bagi petugas parkir harus memberikan karcis. Dishub nantinya akan memberikan seragam serta topi, juga akan selalu turun ke lapangan untuk mengontrol dan memberikan pembinaan bagi petugas yang menyalahi aturan.
“Bagi juru parkir juga harus ingat, pungli sudah harus dihilangkan. Bekerja sesuai dengan tugasnya. Jaga keamanan dan jangan sampai menimbulkan kemacetan. Jika melanggar, akan kami tarik izin dari Jukir tersebut,” tegas Ariek.
Adanya peningkatan retribusi parker, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan PAD 2020. Akan tetapi lebih mengedepankan terciptanya lingkungan parkir yang tertib, aman, nyaman untuk semua masyarakat, dan tentu terbebas dari pungli.
“Target kami adalah peningkatan PAD tahun 2020, serta kenyamanan masyarakat dan petugas parkir agar terhindar dari pungli,” ungkap Ariek.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburahman mendukung usulan untuk menaikkan tarif parkir di Kota Dzikir dan Shalawat. Tetapi dengan catatan pelayanan harus ditingkatkan, karena isu saat ini pelayanan dari Jukir kurang bagus.
“Saya sangat mendukung tarif parkir dinaikkan. Tidak masalah. Namun di sisi lain pelayanan harus lebih ditingkatkan,” ujar politisi Gerindra itu.
Misalnya, kata Mujib, juru parkir yang ada di pinggir jalan saat ini sebagian besar tidak pernah memberikan karcis parkir kepada warga. Hal ini membuat penghitungan retribusi parkir tidak akan maksimal.
“Kita tidak tahu apakah ini disengaja atau tidak. Tetapi yang jelas memang saat ini parkir pinggir jalan kebanyakan tanpa karcis, semoga ini menjadi bahan evaluasi,†harapnya.
Syaiful, Mata Bangkalan