matamaduranews.com–JAKARTA–Draf Revisi UU Pemilu yang sudah masuk dalam Prolignas (program legislasi nasional) 2021 DPR RI masih tarik menarik antar Parpol.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sejumlah Parpol (partai politik) melalui masing-masing fraksi di DPR RI menyampaikan pendapatnya tentang rencana menyatukan dua rezim aturan pemilu, yaitu UU Pemilu (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017) dengan UU Pilkada (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016).
Termasuk ambang batas parlemen (parliamentary treshold), ambang batas presiden, serta penentuan tahun penyelenggaraan Pilkada Serentak.
Yang mengeras perbedaan adalah soal revisi UU Pemilu UU Pemilu Nomor 10 tahun 2016 yang akan merombak jadwal pelaksanaan Pilkada.
Bagi yang pro revisi UU Nomor 10/2016, gelaran Pilkada Serentak baru bisa digelar 2027 setelah dinormalisasi pada tahun 2022 dan 2023 sebagaimana siklus lima tahunan.
Sedangkan yang kontra atas revisi UU Nomor 10/2016, Pilkada Serentak tetap digelar pada 2024 bersamaan dengan Pemilihan Legislatif dan Pilpres.
Berikut Pandangan Parpol di DPR:
Golkar-NasDem-PD-PKS Ingin Pilkada 2022 dan Serentak 2027
Partai NasDem ingin Pilkada sesuai dengan jadwal, termasuk Pilkada DKI. Alasan mereka adalah jadwal Pilkada harus dinormalisasi.
“Nah, ini semangat yang ada di Komisi II ketika menyusun draf pilkada. Jadi memang kita menjadwalkan di 2022 itu ada pilkada. Ya, 2022 sesuai dengan jadwal, termasuk pilkada di DKI,” terang Ketua DPP NasDem Saan Mustopa seperti dikutip detik.com, Rabu (27/1/2021).
Golkar juga ingin Pilkada tetap digelar pada 2022.
“Kami dari FPG tetap berharap ya bahwa pilkada itu dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang seharusnya pada tahun 2022 kan ada 101 ya daerah yang pilkada dan tahun 2023 ada 170 (daerah). Kami berharap semua itu tetap dilaksanakan sesuai jadwalnya pada 2022 dan 2023,” kata anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin kepada detik, Rabu (27/1).
PKS mendorong pilkada digelar sesuai dengan habisnya masa jabatan kepala daerah, yakni 2022 dan 2023. Namun, untuk Pilkada DKI, PKS mendorong tahunnya digeser dari 2022 menjadi 2023.
“Setuju Pilkada DKI di 2023. Bukan hanya Pilkada DKI, tapi semua Pilkada 2022 dan 2023 penting dijalankan,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (26/1).
PDI-P, PKB, PAN, PPP Setuju Pilkada Digelar 2024
PAN mengusulkan sebaiknya pilkada serentak dilakukan pada 2024. Hal ini berkaitan dengan penanganan pandemi Corona.
PPP juga tak ingin UU Pemilu kerap direvisi dan meminta Pilkada tetap digelar 2024.
PKB tak setuju normalisasi penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023. Seperti yang tercantum dalam draf Revisi UU Pemilu.
“Terkait pelaksanaan Pilkada serentak nasional, termasuk DKI, menurut saya harus tetap menggunakan skema UU No. 10 tahun 2016, yakni Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2024,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim, seperti dikutip liputan6.com, Jumat (29/1/2021).
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyebut, Pilkada serentak 2024 tetap dilaksanakan bersamaan dengan gelaran pemilihan legislatif dan presiden.
Katanya, Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak perlu direvisi untuk memajukan penyelenggaraan pilkada serentak menjadi 2022 atau 2023.
“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” kata Djarot seperti dikutip CNNindonesia, Rabu (27/1/2021).
Gerindra Belum Tentukan Sikap
Partai Gerindra masih berhitung terkait setuju atau tidaknya pilkada tetap digelar pada 2022. Partai Gerindra masih menjalin komunikasi dengan fraksi lain.
“Kami juga sedang menghitung dan juga sedang kami kaji dan kami minta pendapat-pendapat dan komunikasi dengan partai politik lain mengenai perlu-tidaknya Pilkada 2022,” kata Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
redaksi