Tega!!! Ayah Cabuli Anak Sendiri saat Istri Dirawat Covid-19

×

Tega!!! Ayah Cabuli Anak Sendiri saat Istri Dirawat Covid-19

Sebarkan artikel ini
Eks Anggota DPRD Prov NTB Cabuli Anak
AA, eks anggota DPRD Provinsi NTB ditangkap polisi karena dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri saat istrinya dan kakak korban tengah dirawat intensif karena positif COVID-19. Korban sendirian di rumahnya. Tersangka menyangkal, tapi polisi tetap memproses kasus karena mengantongi bukti-bukti (Foto:detik)

matamaduranews.com-Siapa duga. Meski menjadi tokoh Parpol dan lima kali menjabat anggota DPRD Provinsi NTB. Perbuatan AA (65) masih tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Perbuatan bejat tersebut bahkan dilakukannya saat ibu dan kakak korban tengah dirawat intensif karena positif COVID-19.

Waktu itu, korban hanya berada sendirian di rumahnya.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kejadian itu bermula saat tersangka AA menyuruh anaknya mandi.

Saat si gadis mandi. Si ayah menyelinap masuk ke dalam kamar anaknya.

Pencabulan pun terjadi di kamar korban.

“Awalnya pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi. Saat anaknya mandi, AA masuk ke dalam kamar. Selesai mandi, korban yang masih menggunakan handuk kaget melihat bapaknya sudah berada di kamarnya. AA menarik bahu dan membaringkan korban. Lalu pelaku meminta korban membuka handuknya. Di situlah sempat terjadi pencabulan terhadap korban,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Heri Wahyudi, kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).

Usai kejadian itu. Si anak langsung melapor ke Polresta Mataram. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa keterangan saksi-saksi.

Berbekal keterangan saksi dan hasil visum, AA pun diperiksa lalu ditahan di Mapolresta Mataram.

“Kasus ini direspons dan ditangani cepat oleh kepolisian dengan mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup. Melalui gelar perkara dan penyidik sudah yakin dengan bukti yang dikantongi. Sehingga AA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Pelaku Diperberat

AA ditahan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AA terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.

“Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” kata Heri.

Dia menjelaskan ancaman hukuman tersebut sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya,” tambah Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Pelaku Membantah Pencabulan

AA membantah pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) tersebut.

AA tidak mengaku perbuatan bejatnya meski polisi mengantongi bukti-bukti.

“Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri,” kata AA di Mapolresta Mataram seperti dilansir Antara, Jumat (22/1).

AA beralasan hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak istri keduanya.

AA tetap membantah melakukan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 17 tahun itu.

“Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya,” katanya.

AA mengaku pertemuannya dengan korban juga telah direstui oleh mantan istrinya yang kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit (RS) karena terjangkit COVID-19.

AA mengaku bertemu dengan korban untuk membicarakan rencana masuk perguruan tinggi dan membahas segala kebutuhannya.

“Minta HP, minta uang, sudah itu, dia juga minta uang untuk les,” ucap AA.

Polisi menyatakan bantahan dari terduga pelaku adalah hal yang biasa. Polisi tetap memproses kasus ini karena mengantongi bukti-bukti dan keterangan saksi.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum korban.

Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan payudara korban.

Pelaku Dipecat Partai

Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat (DPW PAN NTB) memecat AA (65), tersangka kasus pencabulan anak kandungnya sendiri. Ali Ahmad dipecat karena dinilai telah merusak citra dan nama partai.

“Langsung kita pecat dari kader,” kata Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar seperti dilansir Antara, Jumat (22/1).

Dia mengakui AA merupakan eks anggota DPRD NTB lima periode. Namun Ali Ahmad sudah bukan lagi pengurus DPW PAN NTB maupun kader partai.

Dia menjelaskan AA memilih berseberangan dengan DPW PAN NTB yang mendukung kembali pencalonan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum DPP PAN pada Musyawarah Nasional (Munas) atau Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Februari 2020.

Dia mengatakan, setelah Munas Kendari, AA disebut bergabung dengan partai baru bentukan Amien Rais, yakni Partai Ummat. Dia menolak Ali Ahmad dikaitkan dengan PAN.

“Jadi informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak lagi ada hubungan dengan PAN,” kata Muazzim. (detik/ant/red)