MataMaduraNews.com–JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menarik izin peredaran dua produk penambah suplemen makanan, Viostin DS dan Enzyplex Tablet, Senin (05/02/2018) lalu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Viostin DS yang diproduksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex Tablet yang diproduksi PT Medifarma Laboratories, terbukti positif mengandung DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) Babi.
Ketua BPOM Penny K. Lukito dalam detikHealth mengatakan, kedua produsen suplemen tersebut diduga tak jujur saat menyerahkan informasi kandungan sebelum penjualan dengan hasil pengawasan setelah pemasaran. Sebab, pada awal pendaftaran izin edar produk, kedua produsen mengaku menggunakan bahan baku bersumber sapi.
â€Tapi saat BPOM melakukan pengawasan post-market, ternyata kita temukan tidak sesuai. Akhirnya kami cabut izin edar keduanya,†sebut Penny, Senin (05/02/2018) lalu.
Penny menegaskan, BPOM telah melakukan semua langkah perlindungan masyarakat terhadap obat dan suplemen yang terbukti mengandung babi melalui pengawasan sebelum pemasaran (pre-market) dan setelah pemasaran (post-market).
Ketidaksesuaian ini sebenarnya sudah terciduk sejak November 2017. Saat itu, BPOM sudah melakukan penarikan kedua produk pada nomor bets tertentu yang teridentifikasi. Adapun nomor izin edar Viostin DS adalah POM SD.051523771, sementara Enzyplex adalah DBL7214704016A1.
Di sisi lain, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, menolak pernyataan yang menyebut dua produk ini sudah bersetifikat halal.
â€Dua produk itu bahkan belum mengajukan,†sebut Lukman dalam jumpa pers bersama BPOM yang dikutip ANTARA.
Kedua produk tersebut, lanjut Lukman, memang terbukti tidak mengandung DNA Babi pada saat dilakukan uji analisis bahan baku kedua produk di laboratorium sebelum dipasarkan. Hasil analisis itu yang kemudian menjadi dasar BPOM memberikan izin edar untuk Viostin DS dan Enzyplex Tablet.
Untuk catatan, sertifikasi halal terhadap suatu produk masih bersifat sukarela dan belum diwajibkan, sehingga tidak semua produk yang tidak mengandung kandungan Babi memiliki sertifikasi itu, dan begitu pula sebaliknya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mendesak dua produsen suplemen ini untuk memberikan kompensasi kepada konsumen sebagai bentuk pertanggungjawaban karena merugikan.
Bentuk kompensasi yang dimaksud Tulus bisa berupa pengembalian uang (refund) kepada konsumen yang telah mengonsumsi sesuai dengan nilai pembeliannya.
â€Kedua perusahaan juga harus meminta maaf kepada masyarakat sebagai konsumen. Sebab, hal ini adalah bentuk keteledoran yang sangat merugikan konsumen,†sebut Tulus dalam keterangan resminya kepada media.
Di tempat berbeda, seorang ahli farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt menjelaskan mengapa kedua produk tersebut membutuhkan senyawa yang didapat dari DNA Babi.
Menurut analisisnya, Viostin DS sebagai suplemen yang dikonsumsi penderita gangguan sendi osteoarthritis (penipisan tulang rawan pada persendian), membutuhkan senyawa chondroitine sulfat yang berfungsi sebagai salah satu unsur pembentuk tulang rawan.
â€Senyawa ini bisa diperoleh dari berbagai sumber, bisa dari tulang rawan sapi atau ikan hiu, termasuk babi,†sebut Zullies.
Enzyplex Tablet sebenarnya mirip dengan Viostin DS. Hanya saja, suplemen ini merupakan kumpulan enzim-enzim yang membantu pencernaan. Dugaannya, sumber enzim yang dibutuhkan pada suplemen itu ada yang berasal dari Babi, sehingga masih menyisakan jejak DNA Babi ketika dianalisis.
Zullies tak menampik klaim babi yang masih menjadi salah satu dari ragam sumber obat-obatan. Selain harganya yang lebih murah ketimbang sumber hewani lainnya, DNA Babi memiliki kemiripan yang paling tinggi dengan manusia. Namun, saat ini banyak ilmuwan yang sudah mengembangkan alternatif lain selain Babi.
â€Hal ini meningkat seiring concern masyarakat tentang kehalalan obat atau makanan,†sambungnya.
Sumber: Beritagar.id