matamaduranews.com-Pasca OTT penyalahgunaan solar subsidi di SPBU Blega, Jumat malam (6/12/2019), perusahan industri yang membeli solar subsidi itu mulai angkat bicara.
Dirut PT Garam, Budi saat dikonfirmasi mengakui jika Pegaraman 1 Sumenep (PT Garam, red) sedang dirundung masalah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Budi mengakui jalinan kerjasama PT Garam dengan PT PPI terkait pembelian BBM. Budi meyakinkan, pembelian BBM ke PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) tidak ada yang salah dan sudah sesuai prosedur.
“Itu kan teknisnya di bawah. Saya gak mengikuti teknis. Yang jelas kalau saya tanyakan sudah sesuai prosedur, harga murah. Tidak hanya harga murah sesuai dengan peruntukannya. Tapi kalau kita kan gak ngerti itu ilegal atau enggaknya,” ujar Budi seperti dikutip suara.com, Kamis (12/12/2019).
Dari hasil penelusuran Mata Madura, dalam laporan keuangan 2018, PT Garam mengalokasikan pembelian BBM non subsidi sebesar Rp 1,8 miliar selama setahun.
Anggaran Rp 1,8 miliar itu, kata sumber, untuk biaya umum. Bahkan, kata sumber, pada tahun 2018 hampir semua BBM di PT Garam menggunakan solar subsidi dari PT PPI.
Jika harga solar industri  berdasar harga Pertamina Agustus 2019, untuk area Sumatera, Jawa, Bali, Madura seharga Rp 12.672 per liter. PT Garam Sumenep membutuhkan 142.045 liter solar non subsidi.
Sedangkan, untuk biaya operasional dan pembelian BBM non subsidi, khusus di Pegaraman 1 di Sumenep menghabiskan Rp 2 miliar lebih per bulan.
“Biaya Rp 2 miliar lebih tiap bulan untuk operasional mesin, alat berat, dan kendaraan angkut di Pegaraman 1,†terang sumber Mata Madura.
Sementara itu, Kabag Humas PT Garam Sumenep, Fathurrahman sejak kemarin tak bisa dikonfirmasi terkait anggaran pembelian BBM non subsidi sebesar Rp 2 miliar lebih tiap bulan. Berulangkali nomor telpon yang dihubungi Mata Madura tak diangkat.
Sebagaimana diketahui, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut hasil OTT penyalahgunaan BBM subsidi oleh Ditreskrimsus Polda Jatim menguak aliran solar subsidi untuk empat perusahaan industri yang ada di Sumenep.
Salah satu perusahaan industri yang mneikmati solar subsidi itu, Pegaraman 1 Sumenep (PT Garam) yang sekali beli solar subsidi sebanyak 5.000 liter.
Pengakuan sopir dan kernet yang di OTT di SPBU Blega, aksi borong solar subsidi ke perusahaan industri, sudah berlangsung setahun terakhir.
Dalam seminggu, mereka memborong solar subsidi sebanyak tiga kali. Sekali borong sebanyak 15 ton.
“Jadi, dalam satu minggu ada 45 ton solar subsidi yang diborong. Selama setahun, kurang lebih 2.160 ton solar subsidi yang dibeli,†tutur Kapolda Luki.
PT PPI menjual solar subsidi ke perusahaan industri di Sumenep itu, dengan harga Rp 6.000 per liter non-PPn.
PT PPI yang berlokasi di Desa Kebundadap Barat, Saronggi, Sumenep membeli solar illegal itu dengan harga Rp 5.700 per liter di luar PPn ke PT Jagad Energi.
Sementara PT Jagad Energi membeli solar subsidi ke SPBU Blega dengan harga, Rp 5.150 per liter.
Rusydiyono, Mata Madura