matamaduranews.com–SUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melarang warga Kecamatan Kota untuk keluar rumah pada hari Sabtu dan Minggu. Larangan ini dilakukan tak lain guna mencegah penyebaran virus Corona.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Bupati Sumenep, KH A Busyro Karim mengungkapkan, larangan keluar rumah bagi warga Kecamatan Kota Sumenep tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep.
“(Larangan) ini sementara berlaku di daerah Kota Sumenep, sementara di desa-desa di luar daerah kota sifatnya hanya imbauan,†kata Bupati Busyro, Senin (20/04/2020) kemarin.
Untuk memaksimalkan larangan tersebut, di daerah perkotaan nantinya ada pengawasan ketat dari pihak keamanan ataupun Tim Satgas Covid-19. Tujuannya, supaya masyarakat tidak pergi ke desa lain pada Hari Sabtu dan Minggu.
“Sudah disepakati, antar perumahan tidak boleh ada kunjungan. Jadi, Sabtu dan Minggu di wilayah Kota tidak boleh ada kunjungan, tidak boleh pergi ke desa lain. Harus tetap ada di desanya sendiri,†tegas Suami Nurfitriana.
Tidak hanya melakukan pengawasan ketat dengan menurunkan pihak keamanan dan Tim Satgas Covid-19, Pemkab Sumenep juga akan berkoordinasi dengan para Kepala Desa (Kades) atau Lurah, khususnya di wilayah Kecamatan Kota.
“Untuk penanganan Covid-19, Pemkab Sumenep sudah menyediakan anggaran sebesar Rp 95,8 miliar. Anggaran itu nantinya akan digunakan sesuai kebutuhan,†jelas Bupati Busyro.
Soal penggunaan anggaran tersebut, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Pasalnya Pemkab Sumenep didampingi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti kejaksaan dan pihak kepolisian agar tidak ada masalah di kemudian hari.
“Saat ini anggaran itu sudah beberapa persen yang terpakai untuk penanganan Covid-19,†imbuh Bupati Busyro.
Politisi PKB itu pun menegaskan, uang yang dibelanjakan dari anggaran tersebut juga bukan berdasarkan keinginan pihak lain. Akan tetapi jelas berdasarkan kebutuhan penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumenep.
“Jadi tidak asal dibelanjakan,†pungkasnya.
Rusydiyono, Mata Madura