Hukum dan Kriminal

Warga Pajagalan Ini Ditangkap di Rumahnya Sendiri

×

Warga Pajagalan Ini Ditangkap di Rumahnya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Pesta Sabu
Tersangka MAY (42) beserta barang bukti kasus Narkotika saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-MAY (42), warga Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep ditangkap di rumahnya sendiri gara-gara berpesta Narkotika jenis Sabu.

Tersangka diringkus anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pada Jumat (20/11/2020) malam lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Berdasarkan cerita Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, penangkapan terhadap MAY masih seperti ungkap kasus Narkotika jenis Sabu lainnya.

Yakni, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di rumahnya.

Sehingga, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan yang bersangkutan.

“Kemudian sebelum penangkapan waktu itu, petugas mendapatkan informasi bahwa MAY akan melakukan pesta Sabu di rumahnya di Jl. Anggrek Kelurahan Pajagalan,” kata AKP Widi, Rabu (25/11/2020) pagi.

Tak membuang waktu, petugas langsung menuju rumah tersangka, melakukan penggerebekan disertai penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu di lantai rumah tersangka, dengan berat kotor masing-masing 0,34 gram dan 0,35 gram.

Ada pula seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang, masing-masing tersambung sedotan plastik warna orange dan 1 buah pipet kaca  di dalamnya terdapat sisa Sabu.

“Petugas juga menemukan 1 plastik klip kecil kosong sebagai bungkus Sabu,” imbuh Widi.

Kemudian, petugas masih menemukan barang bukti lagi pada saku celana sebelah kanan yang dipakai MAY berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika Sabu dengan berat kotor 0,36 gram.

“Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui telah melakukan pesta Sabu,” jelas AKP Widi.

Alhasil, tersangka MAY berikut barang bukti yang ditemukan petugas, termasuk 1 unit HP merek MITO warna hitam, diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dan atas perbuatannya yang melanggar hukum itu, MAY dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan