matamaduranews.com–BALI-Matsari, 45 tahun, warga Camplong, Sampang, Madura, menerima atas vonis majelis hakim yang memenjara dirinya 14 tahun penjara setelah terbukti membunuh selingkuhan istrinya, beberapa waktu lalu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Matsari tak melakukan upaya banding atas vonis 14 tahun penjara yang dibaca Ketua Majelis Hakim PN Denpasar I Ketut Kimiarsa, Kamis (23/9/2021).
Vonis Matsari sebagai terdakwa pembunuh selingkuhan istri lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU I Gusti Ngurah Wirayoga yang menuntut terdakwa 16 tahun penjara.
Saat putusan hakim itu, JPU juga menyatakan menerima vonis kepada Matsari.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan itu bermula saat Matsari gelap mata atas sikap Karmiadi lantaran istrinya diselingkuhi dengan hubungan badan beberapa kali.
Peristiwa berdarah itu terjadi di tepian sungai di Jalan Muding Indah, Muding Kaja, Kerobokan, Badung, 20 Maret 2021 silam.
Matsari membacok Karmiadi setelah dua bulan sebelum kejadian, mencurigai istrinya berinisial J berselingkuh dengan korban.
Matsari melihat sepeda motor milik korban berada di depan kamar kosnya. Lalu korban buru-buru pergi meninggalkan kos.
Istri terdakwa mengaku telah berselingkuh dengan melakukan hubungan badan beberapa kali dengan korban,
Mendengar penjelasan istrinya, Matsari sakit hati dan marah.
Matsari mengingatkan istrinya agar tak mengulangi perselingkuhan dengan korban.
Puncaknya pada 20 Maret 2021 sekitar pukul 15.30, terdakwa yang berada di depan kosnya melihat korban sedang mencuci sangkar burung di pinggir sungai sambil tersenyum kepada istrinya.
Emosi Matsari membuncah. Lalu timbul niat jahat untuk membunuh korban dengan cara membacok.
Saat itu korban sedang dalam posisi jongkok di pinggir sungai membersihkan sangkar burung. Terdakwa pun sempat bertanya mengenai perselingkuhan itu.
Lalu terdakwa menendang korban sehingga korban jatuh ke sungai. Setelah itu terdakwa membacok korban.
Puas menghabisi nyawa selingkuhan istri, terdakwa melarikan diri karena takut dikeroyok warga. (radarbali)