Zona Merah, Camat Nonggunong Siarkan SE Bupati Sumenep Lewat Speaker di Masjid

×

Zona Merah, Camat Nonggunong Siarkan SE Bupati Sumenep Lewat Speaker di Masjid

Sebarkan artikel ini
Camat Nonggunong, Mohammad Rais Yusuf.

matamaduranews.comSUMENEP-Kewaspadaan Pemkab Sumenep atas status Zona Merah Covid-19 menjadi atensi melalui Surat Edaran Bupati Sumenep kepada seluruh kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Surat Edaran Bupati itu dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 alias virus Corona.

Karena itu, Camat Nonggunong Mohammad Rais Yusuf, bersama Forpimka dan Satgas Covid-19 (Puskesmas) melakukan beberapa tahapan sesuai dengan SE Bupati Sumenep dan protap Covid-19.

“Kami bersama Forpimka dan Satgas Covid Nonggunong langsung melakukan screening terhadap warga yang baru datang dari luar daerah (mudik). Kami ingin memastikan kesehatan mereka. Setelah itu, kami juga mengimbau agar melakukan isolasi mandiri minimal 14 hari sebelum bersosialisasi dengan masyarakat lain di Kecamatan Nonggunong,” terang Camat Rais kepada Mata Madura, Kamis (30/4/2020).

Khusus shalat tarawih berjamaan dan shalat Jumat, Camat Rais bersama Forpimka dan tim Satgas langsung melakukan sosialisasi ke sejumlah masjid dan mushalla di Kecamatan Nonggunong.

Sakiang antusiasnya, Camat Rais meminta ijin kepada takmir Masjid di Desa Talaga untuk mengumumkan Surat Edaram Bupati Sumenep terkait protap beribadah dalam status zona merah.

“Surat Edaran Bupati Sumenep kami sosialisasikan lewat pengeras suara (speaker) di Masjid Desa Talaga. Alhamdulillah, para jamaah sadar untuk menggunakan masker dalam shalat berjamaah dan menjaga jaga jarak,” cerita Camat Rais.

Selain imbauan menghindari tempat keramaian dan physical distanting, Camat Rais bersama Forpimka Nonggunong memberi bantuan 500 buah masker kepada para pedagang dan masyarakat berlokasi di Pasar Sokaramme Paseser, beberapa waktu lalu.

Selain itu, pelabuhan penyebrangan Sapudi-Dungkek di Pelabuhan Sokarame juga menjadi atensi dari Camat Rais beserta Forpimka serta Satgas Covid-19 Nonggugunong.

Di Pelabuhan Rakyat itu, tim Satgas Covid-19 dari tim Puskesmas Nonggunong mencatat dan memerika semua penumpang yang baru datang di pelabuhan.

Camat Rais juga tak henti mengimbau kepada masyarakat Nonggunong agar segera melapor ke Posko Covid-19 jika ada gejala terjangkit virus Corona.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya melakukan pemeriksaan ke Posko Covid-19 (Puskesmas) jika ada gejala virus Corona. Ini semua demi kebaikan bersama dalam memerangi virus Corona,” pungkas Camat Rais.

Untuk Kantor Kecamatan Nonggunong sudah menerapkan aturan semua ASN dan staf serta pengunjung Kecamatan Nonggunong wajib memakasi masker.

Zam, kontributor Mata Madura