Ternyata, Bupati Kiai Busyro Enggan Nurfitriana Sebagai Komisaris PT BPRS Bhakti Sumekar

×

Ternyata, Bupati Kiai Busyro Enggan Nurfitriana Sebagai Komisaris PT BPRS Bhakti Sumekar

Sebarkan artikel ini
Bupati Busyro-BPRS. (Foto Waris/Mata Madura)

MataMaduraNews.comSUMENEP-Polemik pengangkatan Istri Bupati Sumenep, Nurfitriana Busyro sebagai Dewan Komisaris PT BPRS Bhakti Sumekar ternyata memiliki cerita panjang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sumber MataMaduraNews.com mengatakan, usulan Bunda Fitri-panggilan akrab Nurfitriana Busyro Karim-sebagai Dewan Komisaris PT BPRS Bhakti Sumekar, berawal sejak tahun 2016. Ketika itu, ada satu jabatan dewan komisaris kosong setelah ditinggal Moh. Saleh.

”Dua tahun lalu, tepatnya 2016 ada seseorang yang mengusulkan agar Bunda Fitri menjabat Dewan Komisaris di BPRS. Tapi, Buya (panggilan Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim, red.) tidak merespon. Bisa dikatakan Buya enggan, alias keberatan jika Bunda Fitri menjabat dewan komisaris BPRS,” sebut sumber MataMaduraNews.com yang tidak mau namanya disebut.

Karena Bupati Kiai Busyro tidak merespon usulan itu, kata sumber tadi-proses pengangkatan Bunda Fitri sebagai Dewan Komisaris PT BPRS Bhakti Sumekar juga ikut macet.

”Lalu secara tiba-tiba di Januari 2018 ada pengangkatan Bunda Fitri sebagai anggota Dewan Komisaris BPRS. Nah itu..saya tidak ngerti kok langsung ada RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) yang menetapkan Bunda Fitri sebagai Dewan Komisaris BPRS Bhakti Sumekar,” tulisanya via WhatsApp kepada MataMaduraNews.com.

Siapa yang mengusulkan itu? ”Yang pasti bukan Pak Novi (Novi Sujatmiko, Dirut PT BPRS Bhakti Sumekar, red.) yang mengusulkan. Yang jelas ada orang di sekitar Pak Bupati yang mengusulkan,” sebutnya tanpa merinci lebih jauh.

Sementara itu, aksi demontrasi dari Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) ke Kantor PT BPRS Bhakti Sumekar, Senin pagi (05/02/2018) terkait pengangkatan Nurfitriana Busyro sebagai anggota Dewan Komisaris BPRS direspon dengan dialog. Bertempat di ruang meeting BPRS, beberapa orang demonstran berdiskusi dengan Novi Sujatmiko dan direktur lainnya.

Menurut Novi, pengangkatan Nurfitriana Busyro sebagai Dewan Komisaris PT BPRS Bhakti Sumekar berawal dari usulan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sejak 2016.  Setelah memenuhi persyaratan administratif, lalu Ibu Fitri mengikuti fit and proper test dan akhirnya disetujui oleh OJK.

”Semua sudah sesuai dengan perundang-undangan. Prosesnya, diusulkan, melalui fit and proper test lalu disetujui oleh OJK. Diusulkan pada tahun 2016 lalu, baru disetujui akhir 2017 kemarin. Dan menggelar RUPS LB Januari 2018,” jelas Novi dalam dialog tersebut.

Novi mengatakan, pengangkatan Bunda Fitri sebagai dewan komisaris berdasar hasil  RUPS-LB setelah melalui proses panjang dan disetujui oleh OJK. Namun demikian, Novi berjanji akan menyampaikan surat keberatan dari FKMS kepada Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim sebagai  Pemegang Saham Pengendali BPRS.

”Saya akan menunggu jawaban dari surat yang akan kami kirim. Apakah akan ada RUPS LB lanjutan atau tidak. Itu ada di pemegang saham pengendali,” jelasnya di hadapan demonstran.

Rusydiyono, Mata Madura