
(foto, Agus)
MataMaduraNews.com – BANGKALAN – Peredaran narkoba jenis sabu di Bangkalan terus mendapatkan perhatian dari Polres Bangkalan. Terbukti dalam kurun waktu 2 minggu petugas Polres Bangkalan berjasil amankan 30 gram narkoba jenis sabu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil menangkap 5 tersangka yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha saat memimpin rilis, Senin (11/09/2017). Menurutnya dari 5 tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 30 gram.
“Kita sudah amankan beserta barang buktinya juga termasuk uang, alat hisap sabu dan sejumlah alat elektronik lainnya,” katanya.
Kelima tersangka tersebut diantaranya adalah IR (37) warga Desa Bragang Kec. Klampis Bangkalan, MH (27) warga Desa Jambu Kec. Burneh, Bangkalan, MUZ (37) warga Desa Lomaer Kec. Blega, Bangkalan, SR (37) warga Desa Jrengik, Sampang, dan NUR (34) warga Kelurahan Bumiayu, Malang.
Menurut Kapolres dari kelima tersangka tersebut ada yang menjadi pengedar dan pengecer. Ia menambahkan tersangka Muhlis bukan hanya membeli sabu satu kali, namun juga sudah membeli sabu tiga kali dengan jumlah besar.
“Muhlis membeli dari DPO saudara Acok, ini kategorinya pengecer karena muhlis membeli ke pengedar yang lebih besar lagi,” ucap Kapolres asal aceh itu.
Sementara itu Acok yang sudah menjadi DPO memang sudah menjadi target dari petugas. Namun yang bersangkutan selalu berhasil kabur saat digrebek.
Agus, Mata Bangkalan