Hukum dan Kriminal

2 Orang Sindikat Pencuri Mobil Bermodus Rental Berhasil Dibekuk, 3 DPO

×

2 Orang Sindikat Pencuri Mobil Bermodus Rental Berhasil Dibekuk, 3 DPO

Sebarkan artikel ini
Sindikat Pencuri Mobil Bermodus Rental Berhasil Dibekuk (matamadura)

matamaduranews.comBANGKALAN-Polres Bangkalan berhasil menangkap dua pelaku sindikat pencurian mobil dengan modus sewa mobil. Kedua pelaku berhasil dibekuk polisi Bangkalan setelah sopir mobil yang disewa melapor ke Polres Bangkalan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam rilis Polres Bangkalan, Selasa (19/11/2019), tindak kejahatan berawal dari, SB (54) warga Sumenep mengajak anak dan istrinya menyewa mobil dari Banyumas, Jateng untuk dibawa ke Madura, pada 5 November 2019, pukul 14.00 WIB. Alasan menyewa mobil mengantar istrinya berobat.

Slamet Bagyo sebagai sopir mobil. Saat di Tegal, SB mengajak keponakanannya yang berinisial, MB (45) warga Jalan Air Terjun Kecamatan Burneh, Bangkalan untuk ikut bersama.

Rombongan tiba di Bangkalan tepatnya Desa Jambu Kecamatan Burneh, Bangkalan pada pukul 23.30 dihadang oleh dua orang dengan motor sambil menodong pisau panjang.

Slamet Bagyo langsung memberhentikan mobil. Salah satu pelaku kemudian mengarahkan pisau ke arahnya sambil meminta surat mobil yang dikendarainya.

Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, pelaku mengikat tangan korban dan meninggalkannya di pinggir jalan. Sedangkan SB membawa kabur mobil miliknya dengan melaju cepat.

Setelah kejadian itu, Slamet Bagyo (48) warga Desa Karang Duren, Kecamatan Sokaraja, Banyumas itu melapor ke Polres Bangkalan. Saat itu juga polisi bergerak dan mengendus keberadaan pelaku.

Polres Bangkalan langsung melakukan menyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap SB di Hotel Pamekasan.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali sejak bulan Oktober hingga November 2019. Yakni dua kali di Jakarta, dan yang terakhir di Jogjakarta.

Hasil pencurian mobil rental ini, kata SB, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, serta biaya berobat istrinya yang sedang sakit stroke.

“Saya kepepet karena landasan ekonomi. Kami butuh biaya untuk mengobati istri saya yang sakit. Sakit sudah lama. Sakit stroke selama 1 tahun 4 bulan,” terang SB kepada wartawan di Mapolres Bangkalan, Selasa.

SB mengakui dirinya mengkonsumsi Narkoba sejak tahun 2000. Awal mengkonsumsi sejak terdiagnosis diabetes. “Saya jujur ini Ndan,” keluhnya.

“Untuk SB kami amankan di sebuah hotel di Pamekasan dengan membawa sabu dan barang bukti sabu yang disimpan seberat 0,80 gram. Kami juga amankan barang bukti Sabu itu. Selanjutnya kami interogasi dan kami juga mengamankan keponakannya di rumahnya,” ucap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.

Sedangkan untuk barang bukti sebuah mobil, petugas berhasil mengamankan di salah seorang penadah yang saat dilakukan penggerebekan, penadah kabur. Dua pelaku yang berperan sebagai pembegal juga sedang diburu oleh polisi.

“Setelah kita cek, memang isterinya sakit stroke. Saat ini kami sedang memburu 3 orang DPO,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pada pelaku dituntut pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Sedangkan SB akan dikenakan pasal berlapis terkait penggunaan narkoba yang ditemukan.

“Kedepan, kasus curas dan juga penipuan penggelapan akan terus kami buru untuk kenyamanan masyarakat di kabupaten Bangkalan,”ujar AKBP Rama.

Syaiful, Mata Bangkalan