matamaduranews.com–BANGKALAN-Tua-tua keladi. Semakin tua semakin jadi. Begitulah menggambarkan kelakuan Erpan (33) warga asal Torjun, Sampang yang tega memperdaya Delima (15) gadis di bawah umur asal Tragah, Bangakalan.
Meski sudah beristri dan punya anak dua. Erpan tega merobek keperawanan Delima di tiga tempat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, saat jumpa pers, Kamis (12/12/2019), menceritakan kelakuan bejat Erpan.
“Pertama di Sampang tepatnya di Gudang LPG. Kedua di Torjun Sampang lokasinya di dalam Musolla. Dan terakhir di Desa Pandabah, Kamal, Madura. Tepatnya di ruang tamu,” terang Kapolres AKBP Rama Samtama Putra di halaman Mapolres Bangkalan.
Dikatakan, kejadian bermula Senin (2/12/2019). Saat itu Delima berada di rumah neneknya. Dijemput dan diajak keluar oleh tersangka.
“Awalnya tersangka akan mengantar Delima kerumah Ibundanya. Tiba dipertengahan jalan pelaku mampir ke rumah teman tersangka. Aji nama teman tersangka. Di rumah itu, tersangka mengakui bahwa ia membawa istrinya dan meminta tempat untuk istirahat,” jelas Kapolres Rama.
Skenario Erpan berjalan mulus. Si teman Aji mempersilahkan Erpan dan Delima memasuki kamar kosong.
“Ditempat itulah keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Korbanpun melayani Erpan karena diiming-imingi akan dinikahi dan pastinya dibujuk paksa,” ceritanya.
Namun sepintar-pintar bangkai ditutupi. Baunya juga pasti tercium. Aksi bejat pria paruh baya ini pun akhirnya diketahui orang tua korban.
Ortu Delima melapor ke Mapolres Bangkalan. Polisi labgsung bergerak.
Kepada penyidik, tersangka Erpan ngaku kenal saat berkunjung ke rumah Delima. Kenal hanya kisaran dua bulan.
“Petugas bekerja sama dengan kepala Desa setempat di Sampang. Kami cari bukti-bukti tersangka. Dari Sampang tersangka dipancing dengan strategi polisi. Tersangka awal mulanya diamankan di Polsek Tanah Merah. Sesampai di Tanah Merah barulah dicari bukti-bukti,” terang Rama.
Kata Kapolres, korban sempat berontak saat akan disetubuhi. Tetapi Korban sudah tak berdaya.
Tersangka berdalih, melakukan persebutuhan atas dasar mau sama mau.
“Yang cewek juga mau Pak saat saya ajak begituan,” terang Erpan selaku tersangka saat dimintai keterangan Mata Madura.
“Semula saya kira boleh bersetubuh di bawah umur. Tapi saat sejak ditangkap kami baru tahu kalau bersetubuh di bawah umur itu tidak. Boleh. Saya menyesal usai melakukan hal itu,” sesal Erpan sambil merunduk malu.
“Sandainya Delima sampai hamil. Saya siap untuk bertanggung jawab. Karena awal mula kenal saya baik-baik saja. Kenal awal mulanya sama korban dari hp. Pertama kenal sama adek Korban. HP saya lalu diberikan pada korban melalui adeknya. Dari situlah awal mula saya kenal. Saat ini sudah bagian dari musibah. Mau gimana lagi sebenernya saya kasian sama Korban,” cerita Erpan.
Akibat perbuatan tersangka dijerat UU tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Syaiful, Mata Bangkalan