
(Foto: Hasin)
MataMaduraNews.com-BANGKALAN-CV Anugerah Jaya Bangkalan (AJB) tetap bersikukuh untuk tidak bertanggung jawab dan lepas tangan terhadap kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum sales karyawannya terhadap nasabah atas nama Zainuddin. Padahal menurut Zainuddin ia jelas-jelas melakukan traksaksi pembelian sepeda motor Honda Vario di kantor AJB dan mendapatkan kwitansi pembayaran.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pernyataan lepas tangan tersebut berkali-kali disampaikan oleh Admin AJB Siska, yang terakhir pernyataan tersebut disampaikan pada saat menggelar konferensi pers di Kantor Adira Bangkalan, Sabtu (13/1/2018). Menurut Siska AJB tidak tahu apa-apa tentang terjadinya transaksi jual beli sepeda motor nasabah atas nama Zainuddin.
“Pertama kwitansi yang dibawa oleh pak Zainudin bukan kwitansi resmi dari AJB, jadi kami juga korban, waktu itu kita kecolongan stempel,” akunya.
Siska juga mengatakan bahwa sepeda motor Honda Vario yang katanya dibeli di AJB oleh Zainudin ternyata bukan dibeli di AJB melainkan di dealer lain.
“Sudah kita periksa di buku petunjuk sama di buku service itu berasal dari dealer lain bukan dari AJB,” tambahnya.
Selain itu Siska juga menambahkan bahwa sales dan kasir yang katanya menerima uang dari nasabah atas nama Zainudin di kantor AJB saat ini sudah bukan karyawannya lagi.
“Dulu mereka memang bekerja di AJB tapi sekarang mereka sudah resign dari AJB,” tuturnya.
Atas dasar itulah menurut Siska pihak AJB tidak bisa bertanggung jawab dengan dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum karyawannya kepada nasabah atas nama Zainudin.
“Ya mau bagaimana lagi memang tidak ada hubungannya kan dengan AJB, Jadi kita lepas tangan,” ungkapnya.
Namun praktisi hukum yang sekaligus pengacara Moh. Azis berbicara lain, baginya perusahaan yang dalam kasus ini adalah AJB salah jika lepas tangan begitu saja. Karena menurutnya pada saat itu sales bekerja atas nama perusahaan.
“Secara hukum tidak bisa lepas tangan begitu saja, karena kontrak pembelian Zainudin itu bukan dengan pribadi tapi dengan perusahaan,” ucapnya, Minggu (14/1/2018).
Pria yang akrab disapa Azis itu menambahkan walaupun pihak perusahaan juga mengaku sebagai korban karena kecolongan stempel, secara perdata harus tetap ikut bertanggungjawab dan tidak lepas tangan begitu saja.
“Logikanya gini, sales itu kan dulu sebelum berhenti bekerja ke perusahaan, kalau misalkan sales itu berbuat kesalahan, maka pihak perusahaan harus ikut tanggungjawab,” imbuhnya.
Namun secara pidana kata Azis, tetap menjadi tanggungjawab dari oknum sales yang melakukan penipuan itu.
“Perusahaan bisa dituntut secara perdata, sedangkan salesnya tetap harus dituntut secara pidana,” ungkap Azis menjelaskan kerangka hukum dalam dugaan kasus tersebut.
Perlu diketahui, beberapa hari yang lalu Zainudin warga Desa Bandang Daya, Kecamatan Tanjung Bumi, mendatangi Dealer CV Anugrah Jaya Bangkalan (AJB) di Jl Pemuda Kaffa, Junok, Bangkalan karena merasa dirinya ditipu. Kedatangannya untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggung jawaban AJB, karena sepeda motor Honda Vario yang dibelinya di AJB secara Cash tempo dan sudah dilunasi ternyata BPKB nya tidak kunjung diserahkan, pada saat itu Zainuddin malah mendapatkan surat dari Adira Finance Bangkalan yang meminta dirinya untuk melakukan pelunasan apabila ingin mendapatkan BPKB sepeda motor tersebut, sontak hal itu membuat Zainuddin marah dan mendatangi kantor AJB untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggung jawaban perusahaan.
Hasin, Mata Bangkalan