Hukum dan Kriminal

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Lerpak Dilimpahkan ke Kejari Bangkalan

×

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Lerpak Dilimpahkan ke Kejari Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka Korupsi Dana Desa Lerpak, Geger, Bangkalan usai diperiksa Kejari Bangkalan. (Foto Syaifu/Warits Design)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Berkas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan, Madura dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kedua tersangka merupakan PJ Kades Lerpak berstatus ASN dan Pelaksana Proyek yang bukan termasuk aparatur desa, ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2016.

Kedua tersangka diantar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP David Manurung ke Kantor Kejari Bangkalan bersama berkas perkara dan barang bukti.

“Hari ini, Penyidik Unit Tipikor melaksanakan pelimpahan tahap dua kasus korupsi DD dan ADD di desa Lerpak. Tersangka dan barang bukti kami Limpahkan pada Penuntuk Jaksa Umum (PJU),” terang David pada Mata Madura, Senin (23/12/2019) siang.

Menurut David, seluruh persyaratan sudah lengkap.  Sehingga pihaknya melimpahkan ke Kejari, dan untuk perkembangan penyidikan, lanjutnya, bisa lihat di fakta persidangan nanti.

“Bagi bendahara desa saat ini statusnya masih saksi. Selanjutnya lihat di fakta persidangan,” kata David.

Apakah akan jadi tersangka juga bagi bendahara Desa Lerpak?

“Kami bertindak sesuai fakta. Lihat saja di fakta persidangan, dengan bentuk alat bukti apakah ada laporan pertanggung jawaban lainnya pada kasus Korupsi DD dan ADD tersebut,” jelas David saat diwawancarai usai pelimpahan barang bukti dan berkas perkara.

Sementara Kepala Kejari Bangkalan, Badrut Tamam membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Polres Bangkalan, terkait dua tersangka dugaan korupsi DD dan ADD tahun 2016.

“Kami sudah lakukan penahanan pada dua tersangka. Satu PJ Kades merupakan ASN, dan satu lagi pelaksana kegiatan proyek di Desa Lerpak,” sebutnya.

Badrut mengatakan bahwa kerugian korupsi DD dan ADD dalam kasus tersebut mencapai Rp 300 juta. Berkas juga dinyatakannya sudah cukup.

“Segera akan kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Sudah kami anggap P21 minggu lalu dengan kelengkapan berkas dari penyidik,” tuturnya

Terpisah, pihak kuasa hukum kedua tersangka, Bachtiar Pradinata mengatakan sudah kumpulkan bukti-bukti terkait perkara tersebut.  “Semua nanti akan kami sampaikan di persidangan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menahan Musdari (50), mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan dan Kholil (31) selaku pelaksana kegiatan ADD dan DD Desa Lerpak. Keduanya diduga memalsu SPJ ADD tahun 2016. Atas SPJ fiktif itu, polisi menemukan kerugian negara sekitar Rp 316 juta.

Syaiful Mata Bangkalan