Dinilai Serobot Lahan Milik Warga, Ahli Waris Adukan BPWS ke BPN Bangkalan

×

Dinilai Serobot Lahan Milik Warga, Ahli Waris Adukan BPWS ke BPN Bangkalan

Sebarkan artikel ini
LBH Nusantara (baju putih) dan Erik Mella Hosta, Kepala Kasi Infrastruktur BPN Bangkalan (baju batik) (matamadura.syaful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Ahli waris tanah di rest area Suramadu, Desa Pangpong, Labang, Bangkalan, Madura melakukan audensi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bangkalan, Kamis (16/4/2020).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mereka mengadukan kelompok tertentu yang dituding menyerobot tanah miliknya.

Ahli waris mengaku sejumlah bidang tanahnya telah menjadi sertifikat yang dikuasai pengembang, Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS).

Dalam audensi, ahli waris didampingi LBH Nusantara. Divo Kurniawan Kayadi, Ketua LBH Nusantara sebagai kuasa hukum dari ahli waris mengatakan, protes keluarga ahli waris sering dilakukan. Tetapi tidak pernah direspon oleh BPWS dan kepala Desa Pangpong hingga bangunan di rest area Suramadu berdiri megah.

Karena tidak ada kejelasan, para ahli waris mengadukan hal itu ke BPN Bangkalan.

Kata Divo, ahli waris yang sah itu berjumlah 5 orang. Dengan kepemilikan almarhum Matlahan Bin Lajem.

“Ahli waris tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan pihak manapun dan tidak pernah menerima uang sepeserpun,” terang Divo dalam audiensi.

Dikatakan Divo, saat ini tanah tersebut sudah berdiri bangunan yang dikuasai oleh BPWS yang seolah-olah sudah dibebaskan lahannya.

Ada tangisan warga di balik itu semua. Ahli waris sering protes. Termasuk menancapkan papan nama di tanah miliknya.

“Alhasil setiap menancapkan papan nama, dipasang malam hari, pagi harinya sudah hilang,” kata Divo sapan akrab ketua LBH Nusantara saat dimintai keterangan Mata Madura, Kamis (16/4/2020)

Pertanyaan besar bagi Divo kenapa BPWS bisa terjadi kecolongan? Disoal ahli waris tidak pernah mengalih fungsikan dan menjual tanah itu pada siapapun. Tetapi kenyataan yang terjadi diatas tanah itu sudah berdiri sebuah bangunan.

“Kami menduga adanya keterlibatan oknum di Desa Pangpong. Karena sangat tidak mungkin BPWS membeli tanah tanpa sepengetahuan pemilik sah tanah tersebut tanpa adanya oknum yang mengambil keuntungan,” tandasnya

Lebih lanjut, LBH Nusantara berkomitmen akan terus memperjuangkan hak warga yang dicaplok seenaknya oleh oknum tertentu yang tak bertanggung jawab. Hingga menemukan titik terang, siapa aktor dan pelaku di balik itu semua.

“Ini hanya langkah awal, semua alat bukti sudah dipegang, kita persiapkan nanti jalur hukum, kalau diperlukan. Kami tidak segan-segan apabila ada keterlibatan dari oknum aparatur Desa setempat yang bermain akan menempuh jalur pidana,” tambahnya.

Sementara itu Erik Mella Hosta, Kepala Kasi Infrastruktur BPN Bangkalan berjanji akan mempelajari terlebih dahulu perihal sengketa tanah tersebut.

“Kita akan pelajari lebih dulu, kami belum bisa berkomentar lebih jauh,” kata Erik singkat.

Dirinya mengaku tidak mengetahui lokasi jelasnya pada tanah yang disengketakan.

“Makanya itu kami minta lokasinya untuk dipelajari dulu. Yang pasti karena BPWS sudah melakukan pengadaan tanah, terus di sertifikasi bisa jadi pernah mengajukan,” tutup Erik.

Syaiful, Mata Madura