Pengusulan Penerima BST Japes Dibatasi, Kadinsos Sumenep: Tiap Desa 50 Orang

×

Pengusulan Penerima BST Japes Dibatasi, Kadinsos Sumenep: Tiap Desa 50 Orang

Sebarkan artikel ini
Dinas Sosial Sumenep
Kepala Dinsos Sumenep, Muhammad Iksan. (Foto Rusydiyono/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Pendataan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Program Jaring Pengaman Sosial (Japes) Kabupaten Sumenep yang dilakukan oleh setiap desa untuk diusulkan ke Dinas Sosial (Dinsos), ternyata dibatasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Dinsos Sumenep, Mohammad Iksan mengungkapkan, program yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Sumenep melalui Dinsos untuk menangani dampak ekonomi dan sosial Covid-19 melalui dana APBD itu, dibatasi 50 orang per desa.

“Oleh Pak Sekda (Edy Rasiyadi, red) diatur masing-masing desa 50 orang,” jelas Iksan ketika dikonfirmasi Mata Madura via WhatsApp, Ahad (17/05/2020) siang.

Baca Juga: Tak Dapat Bansos? Bupati Sumenep Sediakan Rp 20 Miliar, Sekda: Silahkan Daftar Lewat Camat dan Kades

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Sumenep melalui Dinsos akan mengalokasikan Program Jaring Pengaman Sosial (Japes) berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga terdampak Covid-19 yang tidak tercover BST Kemensos, Sembako, BLT DD, dan lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Sekda Edy Rasiyadi meminta para Camat se-Kabupaten Sumenep melalui surat resmi yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei lalu untuk melakukan pendataan warga terdampak Covid-19 di lingkungan masing-masing dengan kriteria yang ditentukan.

Baca Juga: Camat Kahir Minta MWC NU Gapura Bantu Rekomendasi Penerima BST Japes bagi Terdampak Covid-19

Berdasar intruksi dari surat tersebut, para Camat kemudian mengirim surat ke setiap desa agar melakukan pendataan warga terdampak Covid-19 dengan persyaratan melampirkan fotokopi KTP dan KK, bukan penerima Program BPNT/Sembako/PKH/BST Kemensos/BLT DD.

Satu syarat lainnya yaitu dalam 1 KK hanya boleh mengajukan 1 nama pemohon. Kemudian, data para penerima yang akan diusulkan tersebut diketik dalam bentuk MS. Excel sebagaimana contoh form yang terlampir dalam surat.

Selanjutnya data tersebut harus disetor masing-masing desa paling lambat tanggal 17 Mei hari ini, untuk kemudian dikirimkan langsung ke Dinsos Sumenep via email atau disetor ke Bupati Sumenep oleh pihak Kecamatan.

Rafiqi, Mata Madura