Berita Utama

Hasil Evaluasi Gubernur Tidak Disetorkan Hari Ini, Bangkalan Tidak Akan Ada Pembangunan di 2017

×

Hasil Evaluasi Gubernur Tidak Disetorkan Hari Ini, Bangkalan Tidak Akan Ada Pembangunan di 2017

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bangkalan
Kantor Pemkab Bangkalan. (www.bangkalankab.go.id)
Kantor Pemkab Bangkalan. (www.bangkalankab.go.id)
Kantor Pemkab Bangkalan. (www.bangkalankab.go.id)

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Meski pembahasan Evaluasi Gubernur Soekarwo tentang RAPBD 2017 Bangkalan, Madura, Jatim, sudah selesai dibahas, Rabu (01/02/2017), kabupaten ujung barat pulau Madura itu masih terancam tak ada pembangunan di tahun 2017. Hal ini disampaikan anggota Banggar DPR Bangkalan, Mahmudi, usai mengikuti rapat yang berlangsung hingga dini hari.

Mahmudi bercerita, pihak legislatif sudah memenuhi semua kewajiban dalam pembahasan Evaluasi Gubernur tentang RAPBD Bangkalan 2017. Meskipun terkesan dikebut dari Selasa (13/01) pukul 13.00 WIB sampai dengan Rabu (01/02) pukul 03.00 WIB dini hari, itu harus dilakukan karena gubernur Jawa Timur hanya memberikan batas waktu 7 hari kerja untuk menyetor hasil pembahasan tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kita sampai jam 3 pagi bela-belain rapat hanya untuk menyelesaikan itu,” ujar Mahmudi, saat ditemui MataMaduraNews.com dikantornya, Rabu (01/02/2017).

Namun, Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan itu masih khawatir soal hasil evaluasi, sebab hari ini (Rabu, red) merupakan batas akhir yang diberikan oleh gubernur. Menurutnya, jika hari ini pihak eksekutif tidak menyetorkan, maka terpaksa Pemkab Bangkalan harus menggunakan Perbup APBD 2016.

“Itu urusan eksekutif, mau disetor sekarang atau tidak. Yang penting kewajiban kita sudah dipenuhi,” tegas Mahmudi.

Anggota Banggar DPRD Bangkalan, Mahmudi, SE. (Foto/Agus, Mata Bangkalan)
Anggota Banggar DPRD Bangkalan, Mahmudi, SE. (Foto/Agus, Mata Bangkalan)

Memang, mengenai Perbup tertanggal 3 Januari itu, Mahmudi menganggap merupakan antisipasi pemerintah jika evaluasi gubernur tidak disetujui. Sehingga pemerintah bisa menggunakan Perbup tersebut di tahun 2017. Namun jika hal itu terjadi, menurut Mahmudi dampaknya adalah pemerintah hanya bisa menggunakan biaya rutin saja sehingga tidak bisa melakukan pembangunan.

“Kalau sampai terjadi, ini parah. Tidak akan ada pembangunan apapun di tahun 2017 jika tidak disetorkan hari ini,” imbuhnya.

Pernyataan Mahmudi dibantah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalanm, Eddy Moeljono. Ia menyatakan, Perbup APBD 2016 yang disetujui gubernur pada tanggal 3 Januari lalu bukan sebagai antisipasi jika hasil evaluasi gubernur tidak disetujui. Sekda berdalih, itu hanya cara untuk bisa membayarkan biaya yang sifatnya mengikat.

“APBD 2017 kan terlambat. Jadi agar bisa membayarkan biaya yang sifatya mengikat, maka dibuatlah Perbup itu, seperti pembayaran gaji,” ungkapnya, saat dihubungi MataMaduraNews.com, Rabu (01/02) pagi.

Sekda Bangkalan, Eddy Moeljono. (Foto/Suara Pembaruan)
Sekda Bangkalan, Eddy Moeljono. (Foto/Suara Pembaruan)

Menurut Sekda, jika APBD 2017 sudah disahkan, maka secara otomatis Perbup tersebut akan dialihkan ke Perda APBD 2017. “Jadi sifatnya bukan dibatalkan, tapi dialihkan karena sudah dipakai untuk membayar gaji dan sebagainya,” pungkasnya.

Sementara apakah hasil pembahasan Evaluasi Gubernur tentang RAPBD Bangkalan 2017 sudah disetorkan ke gubernur atau belum, sampai berita ini ditulis Kepala BPKAD Bangkalan, Syamsul Arifin mengaku masih memaparkan hasil pembahasan tersebut kepada Bupati Makmun Ibnu Fuad.

“Nanti, Mas, kalau waktunya nututi bisa konfirmasi hari ini. Tapi kalau tidak, besok aja ya. Ini saya masih memaparkan ke Pak Bupati,” terangnya, saat dihubungi sekitar pukul 14.30 WIB.

Reporter: Agus, Mata Bangkalan | Editor: Rafiqi

KPU Bangkalan