OpiniPemerintahan

Arah Baru Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Kuasa Hukum: Terdakwa Dikorbankan

×

Arah Baru Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Kuasa Hukum: Terdakwa Dikorbankan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Gus Dolla*

BSPS Sumenep
Kuasa Hukum Terdakwa kasus dugaan korupsi program BSPS Sumenep menyebut kliennya sebagai yang dikorbankan. Beranikah membuka kotak pandora?

matamaduranews.com-Akhirnya sidang kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam sidang perdana yang digelar Senin (6/4/2026), tiga terdakwa: RP, WM, dan AAS akan melawan dakwaan jaksa dengan mengajukan eksepsi.

Jadwal sidang lanjutan dengan agenda eksepsi terdakwa Penasihat hukum Alfin Ramadhani Maulana, S.H., yang dikenal sebagai Alfin Artana, bersama Irene Angelita, menyebut akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti dikutip rmoljatim, secara tegas Alfin Artana berdalih kliennya hanya “dikorbankan” dalam kasus BSPS Sumenep 2024 senilai Rp 108 miliar dengan total bantuan rumah tak layak huni sebanyak 5.490 unit.

Karena itu, Kuasa Hukum Terdakwa meminta agar JPU bisa mengusut pihak lain yang dinilai lebih bertanggung jawab.

Pernyataan Kuasa Hukum terdakwa bisa dikata lazim dalam proses hukum. Tetapi yang menarik perhatian publik bukan sekadar eksepsi, melainkan klaim bahwa terdakwa adalah pihak yang dikorbankan.

BACA JUGA: Ainur: Jangan Sebar Fitnah. Beberapa Saja Siapa Yang Menerima Duit BSPS 

Ketika “Korban” Muncul di Kursi Terdakwa

Kuasa hukum menyampaikan bahwa klien mereka bukan pelaku utama, melainkan bagian dari sistem yang lebih besar.

Pernyataan ini, jika benar, memiliki implikasi serius. Bisa menggeser fokus perkara dari tindakan individu menuju kemungkinan adanya struktur keputusan yang lebih tinggi.

Dalam logika hukum dan tata kelola pemerintahan, istilah “korban” di kursi terdakwa selalu memunculkan satu pertanyaan mendasar: jika mereka korban, maka siapa pelakunya yang sesungguhnya?

Pertanyaan ini tidak boleh berhenti pada retorika. Harus dijawab melalui fakta, dokumen, dan alur keputusan yang dapat ditelusuri secara transparan.

Kasus Teknis atau Masalah Sistemik?

Program BSPS pada dasarnya dirancang sebagai bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperbaiki rumah tidak layak huni. Tujuannya sederhana: membantu warga. Namun pelaksanaannya tidak sederhana.

Namun dalam fakta di lapangan. Program BSPS ini selalu melibatkan rantai proses yang panjang: mulai dari pengusulan penerima, verifikasi data, penetapan daftar penerima, hingga pengawasan pelaksanaan di lapangan.

Setiap tahap memiliki pejabat, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda. Karena itu, dugaan adanya imbal balik atau “fee per penerima” tidak bisa dipahami hanya sebagai kesalahan teknis.

BACA JUGA :  Ini Pesan Wabup Nyi Eva di Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional ASN Pemkab Sumenep

Jika praktik tersebut terjadi secara berulang dan dalam jumlah besar, maka sangat kecil kemungkinan pelaku berdiri sendiri.

Dalam banyak kasus korupsi bantuan sosial di Indonesia, pelaksana teknis sering menjadi pihak pertama yang terseret. Mereka berada di garis depan sistem. Tetapi keputusan strategis—seperti penentuan kuota penerima, jalur aspirasi, atau prioritas wilayah—biasanya berada pada level kebijakan.

Di sinilah titik kritisnya. Korupsi program bantuan sosial jarang bersifat individual. Ia hampir selalu memiliki jejak struktural.

Pernyataan kuasa hukum bisa bergulir tidak hanya menguji kesalahan individu. Tapi juga menguji kualitas tata kelola pemerintahan.

Beberapa pertanyaan bisa  mengemuka asal berani menyuarakan:

Apakah ada aktor struktural di atas level teknis?

Bagaimana mekanisme penentuan penerima BSPS di tingkat daerah?

Apakah pola “fee per penerima” menunjukkan praktik yang sistemik atau sekadar insidental?

Seberapa kuat pengawasan internal terhadap program bantuan sosial?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk mencari sensasi. Tapi penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada lapisan paling bawah.

BACA JUGA: Serba Isu Program BSPS di Sumenep

Sebab jika hanya pelaksana teknis yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pengambil keputusan strategis tidak tersentuh, maka publik akan melihat hukum berjalan setengah jalan.

Mengapa Kasus BSPS Sumenep Lebih Besar dari Sekadar Persidangan?

Kasus BSPS Sumenep bukan hanya soal dugaan korupsi. Tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang menyentuh kebutuhan paling dasar: rumah.

Ketika bantuan sosial diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima manfaat.

Karena itu, arah penanganan perkara ini akan menjadi indikator penting:
apakah sistem diperbaiki, atau hanya individu yang dihukum.

Jika dalam persidangan nanti terungkap adanya peran yang lebih dominan dari pihak tertentu, maka perkara ini dapat berkembang dari kasus operasional menjadi kasus tata kelola.

Dan di situlah makna sebenarnya dari penegakan hukum—bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memperbaiki sistem.

Kasus BSPS Sumenep masih berjalan. Proses hukum masih panjang. Putusan belum dijatuhkan. Namun satu hal mulai terlihat jelas.

Arah perkara ini tidak lagi hanya tentang siapa yang melakukan. Tetapi tentang siapa yang memutuskan. Dan publik akan menunggu jawabannya. (*)

*pemerhati kebijakan publik tinggal di Sumenep.

Tinggalkan Balasan