
MataMaduraNews.com–BANGKALAN-Keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ternyata mendapat teguran dua kali dari Biro Hukum Pemprov Jatim.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu Bagijo saat dikonfirmasi via telpon mengatakan, Kabupaten Bangkalan bersama kabupaten/kota lain di Jawa Timur mendapat teguran kedua dari Biro Hukum Pemprov karena hingga akhir November belum menyerahkan APBD 2017 untuk dievaluasi.
“Biro Hukum sudah meluncurkan surat peringatan kedua untuk kabupaten/kota yang belum menyerahkan APBD 2017. Termasuk Bangkalan.Jika sampai melewati tanggal 31 Desember, berdasar UU,perolehan DAU akan dikurangi,†terang Himawan kepada Mata Madura, Selasa siang, (6/12/2016).
Himawan mengaku sudah berulangkali mendesak kabupaten/kota di Jawa Timur agar segera menyerahkan hasil pembahasan RAPBD 2017 untuk dievaluasi Gubernur Jatim, Soekarwo. Sayang, Kabiro Himawan enggan menyebut kabupaten/kota yang mendapat teguran kedua.
Berdasar pantauan Mata Madura, seluruh kabupaten di Madura masih belum ada tanda-tanda pembahasan RAPBD 2017. Kabupaten Bangkalan, baru selesai menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Bangkalan, awal Desember lalu. Sementara, Kabupaten Sumenep, penetapan SOTK hasil fasilitasi gubernur belum direspon oleh Pansus SOTK DPRD Sumenep.
Bupati Sumenep,KH A. Busyro Karim, beberapa waktu lalu, menyampaikan ke sejumlah media, materi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sejatinya sudah rampung pertengahan tahun lalu. Kesiapan KUA PPAS bersamaan dengan selesainya RJPMD yang memuat 9 janji politik bupati-wabup terpilih.
“Sekarang bola ada di DPRD. Eksekutif sudah lama siap menyerahkan materi KUA PPAS dan materi RAPBD 2017,†jelas Bupati Kiai Busyro kepada sejumlah media.
Namun, DPRD Sumenep terus menolak pembahasan dengan dalih SOTK belum terbentuk. Ketua Pansus SOTK DPRD Sumenep, Darul Hisyam tetap bersikukuh mendahulukan hasil Pansus SOTK untuk membahas KUA PPAS. “Sebenarnya, anggaran itu bisa disesuaikan setelah SOTK terbentuk untuk menajamkan dalam pembahasan RAPBD 2017,†jelas sumber pemkab yang tidak mau disebutkan namanya.
Soal sanksi APBD lewat Desember masih menjadi pembahasan di Kementerian Dalam Negeri. Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzard Moenek mengatakan, pemerintah tidak akan langsung memberikan sanksi. Pihaknya memaklumi adanya hajat restrukturisasi perangkat daerah menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2016. Meski demikian, dia membantah jika pemerintah pusat
disebut memberi kelonggaran.
Selain itu, lanjut dia, mekanisme pemberian sanksi tidak dilakukan serta-merta. Tetapi, ada proses klarifikasi untuk mengetahui duduk persoalannya. “Di mana, siapa, dan apa yang mengakibatkan keterlambatan. Itu harus diklarifikasi,†tuturnya sebagaimana dikutip SumateraEkspresOnline.
Nah, bagi daerah yang belum menyelesaikan APBD hingga akhir Nopember, mantan pelaksana tugas gubernur Sumatera Barat itu mendesak segera diselesaikan selambat-lambatnya pekan keempat Desember. Jika terlambat melebihi tenggat waktu tersebut, banyak konsekuensi yang harus ditanggung. “Kita berharap pada 31 Desember 2016 sudah diundangkan dalam lembaran daerah. Maka efektif terhitung 1 Januari,†ungkapnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah terkait sanksi bagi kepala daerah yang lalai menjalankan tugasnya. Salah satunya terlambat dalam mengesahkan APBD. Jika dalam hasil klarifikasi dan penyelidikan terbukti adanya kesengajaan untuk memperlambat, kepala daerah bisa terkena sanksi tidak diberi hak keuangan selama tiga sampai enam bulan. Namun, hingga kini PP tersebut masih dalam proses harmonisasi di sekretariat negara.
Aliman Harish/Hamrasidi, Mata Madura